Redaksi
Redaksi

Jumat, 01 Agustus 2025 13:49

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto

KPK Tegaskan Kasus Suap PAW Tetap Berlanjut Meski Hasto Diberi Amnesti, Harun Masiku Masih Diburu

KPK juga menekankan bahwa pemberian amnesti adalah keputusan politik Presiden yang sah secara konstitusional, namun tidak serta-merta menghentikan seluruh proses hukum yang bersinggungan dengan kasus tersebut, khususnya terhadap tersangka lain.

JAKARTA, BUKAMATANEWS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa proses penyidikan kasus dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan terus berlanjut, meskipun Presiden Prabowo Subianto telah memberikan amnesti terhadap Hasto.

Hal tersebut ditegaskan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

“Saat ini (penyidikan) masih berlanjut. Masih berlanjut,” ujar Budi singkat ketika ditanya mengenai kelanjutan kasus yang menyeret nama Hasto.

Budi menambahkan bahwa KPK juga tetap melanjutkan penyidikan terhadap advokat Donny Tri Istiqomah, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Selain itu, pencarian terhadap buronan Harun Masiku, yang menjadi salah satu aktor utama dalam pusaran kasus ini, masih intensif dilakukan.

“KPK masih akan melanjutkan proses penyidikannya, termasuk pencarian DPO atas nama HM (Harun Masiku) agar perkara ini bisa benar-benar tuntas,” tegasnya.

Bermula dari OTT 2020
KPK mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada tahun 2020. Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.

“Semua proses penyidikan sudah dilakukan berdasarkan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik. Kami bekerja sesuai prosedur dan hukum yang berlaku,” ujar Budi.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana, termasuk di dalamnya Hasto Kristiyanto. Persetujuan tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (31/7) malam.

“Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.

Dalam kasus PAW, Hasto diketahui divonis 3,5 tahun penjara. Namun dalam aspek hukum lain, khususnya perkara perintangan penyidikan, Hasto dinyatakan tidak terbukti bersalah.

KPK: Amnesti Tak Hentikan Proses Hukum Lain
Meski Hasto menerima amnesti, KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap pihak lain yang terlibat dalam perkara tetap berjalan. Hal ini juga mencakup proses penuntasan perkara dan pencarian Harun Masiku yang telah lima tahun lebih buron.

KPK juga menekankan bahwa pemberian amnesti adalah keputusan politik Presiden yang sah secara konstitusional, namun tidak serta-merta menghentikan seluruh proses hukum yang bersinggungan dengan kasus tersebut, khususnya terhadap tersangka lain.

#Harun Masiku #Hasto Kristiyanto