Hikmah
Hikmah

Rabu, 13 Desember 2023 14:19

ketua dewan audit OJK Sophia Wattamena
ketua dewan audit OJK Sophia Wattamena

OJK Terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan Berbasis ISO untuk Cegah Korupsi di Sektor Keuangan

Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, menegaskan keseriusan pihaknya dalam upaya mencegah korupsi dan mengungkapkan bahwa OJK menerapkan sistem manajemen anti penyuapan yang berbasis ISO.

BUKAMATA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat langkah-langkah integritas dan budaya antikorupsi dalam menjalankan tugas dan fungsinya di sektor jasa keuangan.

Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, menegaskan keseriusan pihaknya dalam upaya mencegah korupsi dan mengungkapkan bahwa OJK menerapkan sistem manajemen anti penyuapan yang berbasis ISO.

"Diharapkan semua Industri Jasa Keuangan secara mandatory juga bisa berpartisipasi supaya Industri Jasa Keuangan bisa tumbuh sehat dan berintegritas,” ujar Sophia dalam keterangan tertulisnya, Rabu 13 Desember 2023.

Sophia menjelaskan bahwa penegakan integritas dan budaya antikorupsi ini juga dijadikan sebagai role model bagi industri jasa keuangan dalam menerapkan tata kelola yang baik, dengan dukungan terhadap segala upaya pencegahan korupsi.

Pernyataan ini disampaikan dalam Integrity Expo 2023, yang diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11-12 Desember 2023 di Jakarta. Expo ini bertujuan untuk merefleksikan dukungan terhadap peran serta upaya pemberantasan korupsi oleh kementerian dan lembaga.

Sophia juga mencatat bahwa OJK telah menerapkan sistem manajemen anti penyuapan berbasis ISO, sebuah langkah proaktif untuk memastikan integritas dan transparansi di sektor keuangan. Selain itu, OJK berharap partisipasi aktif dari semua pihak terkait dalam menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas.

Dalam konteks yang berbeda, Sophia menyoroti bahwa sejak tahun 2004 hingga November 2023, Indonesia telah menghadapi 1.479 kasus korupsi.

Data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa kasus penyuapan mendominasi hingga 65%, diikuti oleh kasus pengadaan barang dan jasa sebesar 22,36%.

Kasus pencucian uang, penyalahgunaan anggaran, pemerasan, perizinan, dan perintangan penyidikan juga tercatat sebagai bentuk korupsi yang perlu ditangani dengan serius.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#OJK #Cegah korupsi