Narapidana Kasus Pencurian Kabur dari Rutan Kelas I Makassar, Ini Tampangnya!
16 September 2024 16:36
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, sebelumnya membuka peluang penahanan terhadap Firli Bahuri, menyatakan bahwa kewenangan penahanan ada di tangan penyidik sesuai ketentuan dalam KUHAP
BUKAMATANEWS - Kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), semakin memanas. Firli Bahuri, tersangka dalam kasus tersebut, akan menjalani pemeriksaan perdana oleh penyidik gabungan di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat (1/12).
Kabar ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo, yang mengungkapkan bahwa Firli akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan tersebut. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIB di lantai 6 Gedung Bareskrim Polri.
Penyidik gabungan juga berencana memeriksa dua saksi lainnya, termasuk Ketua PBSI, Alex Tirta. Namun, keduanya masih merahasiakan apakah Firli akan langsung ditahan setelah pemeriksaan perdana atau tidak.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, sebelumnya membuka peluang penahanan terhadap Firli Bahuri, menyatakan bahwa kewenangan penahanan ada di tangan penyidik sesuai ketentuan dalam KUHAP. Dengan demikian, penahanan dapat dilakukan apabila dianggap diperlukan.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada Rabu (22/11) malam. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa Firli diduga melanggar beberapa pasal dalam UU Tipikor dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Sejumlah barang bukti, termasuk uang sebanyak Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat, juga telah disita. Polda Metro Jaya juga mengeluarkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Kasus ini terus menjadi sorotan publik dengan perkembangan yang menarik untuk diikuti.
16 September 2024 16:36
16 September 2024 15:21
16 September 2024 13:33
16 September 2024 13:21
16 September 2024 12:44
16 September 2024 06:53
16 September 2024 08:57
16 September 2024 07:10
16 September 2024 08:40
16 September 2024 11:05