Siswa MAN 2 Makassar Sabet Medali Olimpiade Matematika Internasional
08 Juli 2025 21:54
Kompolnas mengapresiasi sikap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, atas terbukanya dalam mengungkap fakta-fakta dugaan pelanggaran tersebut.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan perhatian serius atas kasus dugaan penganiayaan, pelecehan, dan pemerasan yang dilakukan oleh enam oknum anggota polisi dari Satuan Sabhara Polrestabes Makassar terhadap seorang pemuda asal Takalar, Sulsel.
Komisioner Kompolnas RI, Mohammad Choirul Anam, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawasi proses penanganan kasus tersebut dan mendorong agar jajaran Propam Polda Sulsel serta Propam Polrestabes Makassar segera mengambil tindakan tegas.
"Kami akan mengawasi kasus ini dan memberikan atensi besar karena penting untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali," ujar Anam saat dikonfirmasi, Rabu, 4 Juni 2025.
Anam mengingatkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berkomitmen untuk menindak cepat setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Menurutnya, proses penanganan harus tetap menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi.
"Komitmen Kapolri dan Kadiv Propam sangat jelas, setiap pelanggaran harus segera ditangani secara efektif dan cepat," jelasnya.
Kompolnas menilai bahwa tindakan para oknum tersebut telah mencoreng nama baik institusi Polri. Oleh karena itu, Anam menegaskan pentingnya langkah tegas untuk memberi efek jera.
"Kasus seperti ini harus ditindak tegas. Langkah awal mencopot dan menempatkan mereka di tempat khusus (patsus) merupakan tindakan yang tepat," tambahnya.
Kompolnas juga mengapresiasi sikap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, atas terbukanya dalam mengungkap fakta-fakta dugaan pelanggaran tersebut.
"Kami senang dengan sikap Kapolrestabes yang terbuka soal pelanggaran, termasuk soal tidak adanya surat perintah saat penangkapan," ucap Anam.
Kompolnas menegaskan bahwa langkah tegas terhadap pelaku sangat penting sebagai bentuk pembenahan institusi Polri dan perlindungan terhadap hak masyarakat. (*)
08 Juli 2025 21:54
08 Juli 2025 20:06