Hikmah
Hikmah

Senin, 20 November 2023 12:08

Pelaku Pembunuhan IRT di Bone, Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku Pembunuhan IRT di Bone, Terancam 15 Tahun Penjara

"Untuk sementara pelaku dikanakan pasal 338 dan pasal 365 ayat 3, penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, ancaman hukumannya 15 tahun penjara" Kata Iptu Rayendra

BONE,BUKAMATA - Oknum Satpol PP berinisial (KH) pelaku pembunuhan Ibu Rumah Tangga (IRT) di Jalan Ahamd Yani Watampone terancam hukuman pidanan 15 tahun kurungan penjara.

Hal tersebut dikatakan oleh Kasubsi PIDM Si humas Polres Bone Iptu Rayendra saat diwawancarai Senin 20 November 2023.

"Untuk sementara pelaku dikanakan pasal 338 dan pasal 365 ayat 3, penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, ancaman hukumannya 15 tahun penjara" Kata Iptu Rayendra

Lebih jauh Rayendra mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, apakah bisa dikatakan pembunuhan berencana atau bukan, karena pada saat kejadian korban membawa senjata tajam.

Sebelumnya diberitakan korban bernama Hj. Dahlia tewas mengenaskan didalam rumahnya di jalan Ahmad Yani Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Watampone pada 10 November 2023 lalu.

Ditemukan korban penuh dengan luka sabetan akibat benda tajam, pada punggung, leher, wajah dan tangan terputus yang mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP.

6 hari setelah kejadian pelaku akhirnya berhasil diamankan polisi, berkat bukti rekaman CCTV dan sejumlah keterangan dari saksi-saksi.

Diketahui ternyata pelaku pembunuhan tersebut diketahui adalah KS yang merupakan oknum anggota Satpol PP Bone, KS diamankan di jalan Petta Ponggawae saat melaksanakan tugas penjagaan, dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya lantaran kesal di maki-maki oleh korban saat hendak bayar hutang.

Penulis : Choys
#Pembunuhan di Bone