Andi Sudirman di Hadapan Praja IPDN: Jabatan Bisa Berubah, Integritas Harus Tetap
01 Oktober 2026 14:22
Korban pun melaporkan ini ke polisi dan pelaku ditangkap beberapa jam usai kejadian. Saat ini pelaku masih masih menjalani proses hukum lebih lanjut.
KENDARI, BUKAMATA - Lelaki inisial BB (33) mengalami luka di kepala usai dianiaya oleh tetangganya, SU (22), yang merasa terganggu dengan suara karaoke korban.

SU pun menganiaya BB dengan cara dihantam menggunakan sebuah bongkahan batako ke kepalanya.
"Pelaku langsung mengambil pecahan batako dan memukul korban di bagian kepala," kata Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Hariddin, kepada wartawan, Rabu, 15 November 2023.
Penganiayaan ini terjadi di Desa Pasir Putih, Kecamatan Wawonii Barat, Konawe Kepulauan, pada Senin, 13 November 2023 sekitar pukul 23.30 Wita. Awalnya korban sedang karaoke. Kemudian pelaku pulang dalam keadaan mabuk.

"Pelaku dan dua temannya dalam kondisi mabuk juga ikut membunyikan karaoke di rumah (pelaku), tapi lebih besar dari suara musiknya ketimbang milik korban," katanya.
Kedua pihak pun tidak mau mengalah hingga penganiayaan itu pun terjadi.
"Ketika mereka sama-sama berdiri, pelaku langsung mengambil pecahan batako dan memukul korban di bagian kepala," bebernya.
Korban pun melaporkan ini ke polisi dan pelaku ditangkap beberapa jam usai kejadian. Saat ini pelaku masih masih menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
01 Oktober 2026 14:22
01 Oktober 2026 13:51
01 Oktober 2026 13:23
01 Oktober 2026 13:19
01 Oktober 2026 12:45
01 Oktober 2026 13:08
01 Oktober 2026 12:51
01 Oktober 2026 13:23