MAKASSAR, BUKAMATA - Lelaki inisia ZA (37) ditangkap polisi karena diduga telah mencuri uang dan sejumlah barang milik atasannya di Makassar, Sulawesi Selatan.
Atasanya itu adalah Pimpinan Sekolah Tahfiz Markaz Hijrah Indonesia, Ustaz Fakhrurrazi Anshar.
Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah, mengatakan, ZA diduga mengambil tas milik Ustaz Fakhrurrazi Anshar tanpa izin lalu digelapkan.
"Tanpa seizin atau sepengatahuan korban, lalu pelaku mengambil kartu ATM korban yang berada didalam dompet (tas) yang selalu dibawa oleh pelaku sebagai tanggung jawab pelaku," katanya, Jumat, 10 November 2023.
Atas ulahnya itu, Ustaz Fakhrurrazi mengalami kerugian Rp4,9 juta. Belum termasuk barang yang diambil.
"Kemudian pelaku melakukan penarikan tunai secara bertahap sejumlah Rp4.900.000 tanpa sepengetahuan korban," ujarnya.
Mengetahui itu, Ustaz Fakhrurrazi pun melaporkan ini ke Polrestabes Makassar. ZA pun ditangkap dan mengakui perbuatannya.
"Pelaku juga mengakui dan membenarkan telah mengambil 2 camera milik korban beserta lensanya, 1 Jam tangan merek samsung dan 1 laptop merek Asus TUF," jelasnya
TAG
BERITA TERKAIT
-
Curi Delapan Karung Gabah dan Tabung Gas Elpiji, Buruh Asal Palakka Bone Ditangkap
-
Baru Bekerja Beberapa Hari, ART di Bone Diduga Gasak Uang Majikan, Rp15 Juta Raib
-
Kerap Sasar Rumah Kosong, Dua Pelaku Pencurian di Bone Ditangkap
-
Dalangi Pencurian Enam Toko di Biringkanaya, Acce Dibekuk Polisi
-
Terjerat Utang, IRT di Makassar Nekat Bakar Toko dan Curi Emas Senilai Rp2 Miliar