Pimpin Apel Dishub, Wali Kota Makassar Ingatkan Etika Bertugas di Lapangan
23 Oktober 2025 12:51
Menurutnya, setiap pengajuan pinjaman online seharusnya dilakukan oleh pihak yang bersangkutan atau yang akan bertanggung jawab atas pembayaran. Perusahaan pinjol juga diwajibkan untuk secara seksama menilai kemampuan pembayaran calon peminjam sebelum memberikan persetujuan pinjaman.
BUKAMATA - Menurut laporan terbaru yang dirilis oleh Google, Temasek, dan Bain and Company dalam riset bertajuk ‘e-Conomy SEA 2023’, transaksi teknologi finansial pembiayaan di Indonesia, yang lebih dikenal sebagai pinjaman online atau pinjol, diperkirakan akan terus mengalami pertumbuhan pesat.
Proyeksi menunjukkan bahwa nilai transaksi pinjol di Indonesia diperkirakan mencapai USD 6 miliar atau sekitar Rp 95 triliun pada tahun ini.
Melihat besarnya angka transaksi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan serius terkait maraknya praktik joki pinjol di dalam industri ini. Joki pinjol merupakan pihak yang menawarkan layanan pengajuan pinjaman online ilegal, yang merugikan para peminjam maupun lembaga keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa praktik joki pinjol melanggar ketentuan yang ada.
Menurutnya, setiap pengajuan pinjaman online seharusnya dilakukan oleh pihak yang bersangkutan atau yang akan bertanggung jawab atas pembayaran. Perusahaan pinjol juga diwajibkan untuk secara seksama menilai kemampuan pembayaran calon peminjam sebelum memberikan persetujuan pinjaman.
Namun, kehadiran joki pinjol secara signifikan menghambat kemampuan lembaga keuangan dalam mengidentifikasi risiko kredit dengan benar. Dampaknya, hal ini dapat memperburuk masalah nonperforming loan (NPL) di sektor pinjaman online.
OJK juga telah menggarisbawahi bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenai sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online guna menghindari risiko terkait dengan praktik joki pinjol yang merugikan. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan melindungi kepentingan konsumen di Indonesia.
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 11:08
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:42
23 Oktober 2025 11:08