Gaji Pimpinan KPK: Firli Bahuri Terima Rp123 Juta per Bulan, Benarkah?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP 29/2006, pimpinan KPK diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan.
BUKAMATANEWS - Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membawa ke permukaan temuan baru.

Ketua KPK Firli Bahuri disebut menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dengan biaya sebesar Rp650 juta per tahun. Rumah tersebut telah digeledah oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Menurut laporan, rumah itu disewa Firli melalui perantara, yaitu bos Alexis Group Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta, dan Firli telah menyewa rumah tersebut selama tiga tahun terakhir dilansir CNN Indonesia.com
Hal ini menimbulkan rasa penasaran publik mengenai besaran pendapatan atau gaji Firli sebagai Ketua KPK.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP 29/2006, pimpinan KPK diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan.
Firli menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000, tunjangan jabatan sebesar Rp24.818.000, dan tunjangan kehormatan sebesar Rp2.396.000. Selain itu, pimpinan KPK juga menerima tunjangan fasilitas setiap bulan, yang meliputi tunjangan perumahan sebesar Rp37.750.000, tunjangan transportasi sebesar Rp29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp16.325.000, serta tunjangan hari tua sebesar Rp8.063.500.
Jika ditotal, Firli menerima gaji pokok dan tunjangan sebesar Rp123.938.500 per bulan. Tunjangan perumahan dan transportasi diterima secara tunai, sedangkan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal KPK atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 4 ayat 4 PP 82/2015 menyatakan bahwa tunjangan hari tua merupakan pengganti hak pensiun sebagai pejabat negara.
PP ini juga mengatur perihal perjalanan dinas, di mana pimpinan KPK yang melakukan perjalanan dinas baik dalam negeri maupun luar negeri diberikan biaya yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
