
Jauh-jauh dari Jeneponto, Pria Ini Ditangkap Gara-gara Bawa 150 Botol Miras
Saat diinterogasi dan diperiksa, tercium aroma menyengat dari dalam mobil milik AD. Saat digeledah, ditemukanlah 15 karung berisi 150 botol berisi tuak.
MAKASSAR, BUKAMATA - Seorang pria inisial AD (36) kembali ditangkap polisi karena diduga hendak mengedarkan minuman keras (Miras) dari Kabupaten Jeneponto dan akan dijual di Kota Makassar.

"150 botol miras itu disimpan dalam 15 botol karung," kata Kanit Turjawali Patroli Perintis Presisi Polda Sulsel, AKP Asfada dalam keterangannya, Sabtu, 28 Oktober 2023.
Lelaki AD ditangkap saat melintas di Jalan Bulusaraung, Makassar, sore tadi pukul 16.30 Wita. Polisi yang mendapat informasi adanya peredaran miras pun melakukan patroli dan mengamankan AD.
Saat diinterogasi dan diperiksa, tercium aroma menyengat dari dalam mobil milik AD. Saat digeledah, ditemukanlah 15 karung berisi 150 botol berisi tuak.
"Minuman tersebut disimpan di dalam mobilnya. AD mengaku, minuman ini ia produksi dari Jeneponto dan akan dibawa dan diedarkan di Makassar," jelasnya.
AD dan barang bukti miliknya pun dibawa ke posko untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil interogasi, ternyata AD sudah pernah menjalani proses hukum atas kasus yang sama. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
Berita Populer
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45