Hikmah : Rabu, 18 Oktober 2023 14:06

MAKASSAR,BUKAMATA - Propam tengah menahan Bripda F. Ia harus menjalani sidang etik atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap pacarnya, sebanyak 10 kali.

"Untuk penahanan kita satu bulan," ujar Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham kepada wartawan, Rabu 18 Oktober 2023.

Alasan Bripda F ditahan, kata Zulham, karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Makanya penahanan dilakukan selama sebulan ke depan.

"Untuk penahanan kita satu bulan. Tapi insyaallah belum sampai proses sebulan kita akan lakukan sidang kode etik," katanya.

"Kita mengkhawatirkan kalau dia akan mengulangi perbuatan maupun menghilangkan barang bukti. Makanya kita lakukan patsus," ujar Zulham.

Sekadar diketahui, kasus ini bermula saat Bripda F dan korban menjalin hubungan kekasih dan berpisah pada 2019. Lalu pada Desember 2022, F menelpon mantan kekasihnya itu.

Kemudian F disebutkan mendatangi rumah korban di Makassar dan memaksanya kembali berhubungan badan. Bila tidak, maka video vulgar bersamanya saat masih pacaran akan disebar.

Pemerkosaan ini terus dilakukan F sejak Mery hingga Juni 2023.