5,7 Juta Konten Diblokir Kemkomdigi, Transaksi Judi Online Turun Drastis
22 Januari 2025 23:32
Polda Sulsel diharapkan memberikan kepastian hukum dalam kasus ini. Sebab, kasus yang telah dilaporkan pada tanggal 2 Juli 2024 itu, tak kunjung selesai. Terbilang mandek.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Bripda Fauzan, anggota Polda Sulsel, yang sempat disanksi etik, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena memperkosa mantan pacar sendiri, kembali berdinas lagi.
Bripda Fauzan disebut lolos dari PTDH dan hanya sanksi demosi 15 tahun dan mutasi karena menikahi mantan pacarnya. Saat ini, Fauzan bertugas di Satuan Samapta Polres Toraja Utara.
Meski lolos dari PTDH, tapi Fauzan kembali harus berurusan dengan hukum. Sebab, dia kembali dilaporkan di Polda Sulsel.
Kuasa hukum korban, Muhammad Irvan mengatakan, Bripda Fauzan dilaporkan ke Mapolda Sulsel terkait UU PKDRT, tentang penelantaran rumah tangga.
“Iya kami laporkan (Bripda Fauzan) terkait penelantaran rumah tangga,” kata Irvan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 11 Januari 2025.
Irvan menjelaskan, Bripda Fauzan diduga menelantarkan istrinya karena ia menolak serumah, tidak memberikan upah layak dan patuh, tidak memberikan kebutuhan biologis dan lainnya, selayaknya suami-istri.
"Dihari pertama pernikahannya langsung ditinggalkan. Di Makassar hingga di Toraja Utara, korban ditolak serumah. Jadi korban ini tinggal di kos sendiri. Kalau korban sakit juga diacuhkan," sambungnya.
Korban, kata Irvan, selalu berupaya untuk memposisikan dirinya sebagai istri. Seperti, menghubungi Bripda Fauzan hingga aktif dalam kegiatan Ibu Bhayangkari. Tetapi, Bripda Fauzan ini terus mengacuhkannya.
"Jadi, kuat dugaan kami, Bripda Fauzan ini menikahi korban karena ingin lolos PTDH," tegasnya.
Irvan berharap, Polda Sulsel memberikan kepastian hukum dalam kasus ini. Sebab, kasus yang telah dilaporkan pada tanggal 2 Juli 2024 itu, tak kunjung selesai. Terbilang mandek.
"Kasus ini terbilang mandek. Saya berharap penyidik bekerja secara profesional dan tak mengesampingkan bukti-bukti yang ada," harapnya.
Penjelasan Polda Sulsel
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto angkat bicara terkait kasus ini. Ia membenarkan, Bripda Fauzan kembali aktif menjadi anggota Polri karena banding yang dilakukannya diterima.
"Memang awalnya PTDH. Tapi karena dia banding dan diterima karena sepakat untuk menikahi mantan pacarnya. Jadi, sanksinya itu demosi 15 tahun dan mutasi," katanya.
Lebih jauh Didik menjelaskan, bahwa Bripda Fauzan saat ini kembali dilaporkan pidana hingga kode etik dan disiplin polri.
"Laporan (PKDRT dan Etiknya) masih dalam proses. Tetapi, nanti saya konfirmasi dulu sudah sejauh mana prosesnya," tandas dia. (*)
22 Januari 2025 23:32
22 Januari 2025 23:10
22 Januari 2025 22:05
22 Januari 2025 21:36