Pengelola Pasar Butung Boikot Pintu Masuk, Tolak Pengambilalihan Pemkot Makassar
"Menolak eksekusi pengambilalihan paksa!!! Pengelolaan Pasar Butung Makassar oleh Pemerintah Kota Makassar, Kejaksaan Negeri Makassar & PD Pasar Makassar Raya tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jangan menggunakan cara preman dan main hakim sendiri," tulis pengelola dalam spanduk tersebut.
MAKASSAR,BUKAMATA- Pengelola Pasar Butung di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), melakukan aksi boikot pintu masuk pasar sebagai tindakan protes terhadap pengambilalihan pengelolaan pasar oleh Pemerintah Kota Makassar.
Mereka menolak tegas langkah Pemkot Makassar dalam mengambil alih pengelolaan pusat grosir tersebut.
Pada pukul 09.45 Wita, pengelola pasar memblokir pintu masuk pasar dari arah Jalan Sulawesi.
Tidak ada pedagang yang diizinkan memasuki pasar, sehingga tampak para pedagang hanya menunggu di depan pintu masuk pasar.
Sementara itu, Direksi Perumda Pasar Makassar, petugas Satpol PP, dan aparat TNI-Polri yang akan melakukan eksekusi berkumpul di pintu masuk pasar.
Di sisi lain, KSU Bina Duta, yang merupakan pengelola Pasar Butung, memasang petisi berupa spanduk di depan area pasar.
Mereka dengan tegas menolak eksekusi pengambilalihan paksa Pasar Butung Makassar.
"Menolak eksekusi pengambilalihan paksa!!! Pengelolaan Pasar Butung Makassar oleh Pemerintah Kota Makassar, Kejaksaan Negeri Makassar & PD Pasar Makassar Raya tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jangan menggunakan cara preman dan main hakim sendiri," tulis pengelola dalam spanduk tersebut.
Tindakan pengambilalihan pengelolaan pasar ini dilakukan oleh Perumda Pasar Makassar Raya sebagai respons terhadap dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan Pasar Butung. Langkah ini diambil agar tidak ada tindakan pembiaran pengelolaan aset pemerintah setelah adanya kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan Pasar Butung.
"Memperhatikan ketentuan Pengambil-alihan Pengelolaan Pasar Butung Tahap Kedua oleh Perumda Pasar Makassar Raya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar tidak dianggap sebagai Pembiaran Pengelolaan Aset Pemerintah setelah adanya penetapan Terdakwa Ketua Koperasi Serba Usaha Bina Duta atas kasus dugaan Korupsi Jasa Sewa Tempat Usaha (Jasa Produksi) yang tidak disetorkan kepada Perumda Pasar Makassar Raya Tahun 2019-2020," demikian isi surat dari Perumda Pasar Makassar Raya.
News Feed
RMS Jadi Magnet Gelombang Kader Baru, Lutfi Halide dan Rezki Mufliati Gabung PSI
31 Januari 2026 16:43
APCAT Summit, Hasanuddin CONTACT Dorong Program Pengendalian Tembakau di Kota Makassar
31 Januari 2026 15:51
Berita Populer
31 Januari 2026 08:38
31 Januari 2026 08:47
31 Januari 2026 11:46
31 Januari 2026 12:32
31 Januari 2026 14:13
