Inilah Lima Ketegasan Pemkot Makassar Soal Pasar Butung
KSU Bina Duta tidak lagi punya hak atau wewenang untuk mengelola Pasar Butung.
MAKASSAR, BUKAMATA - Pasar Butung sempat heboh. Itu karena pengelolaannya yang diambil alih dari KSU Bina Duta ke Pemkot Makassar.
Pengalihan pengelolaan ini sempat menimbulkan kericuhan. Kendati demikian, Pasar Butung ini tetap menjadi aset dari Pemkot Makassar.
Pihaknya pun mengungkap lima poin penegasan, yang menyangkut bahwa pusat perbelanjaan ternama ini sudah berada di tangan Pemkot Makassar, melalui PD Pasar Raya Makassar.
Kepala Bagian Hukum Setda Makassar Daniati, mengatakan, poin pertama ialah hal ini merupakan soal peralihan pengelolaan Pasar Butung dan bukan soal perkara tanah atau lainnya.
Kedua, Pasar Butung menjadi tanggung jawab PD Pasar Makassar Raya, sebagai mana dalam 511.2/16/S.Perja/U tertanggal 16 November 1998, yang mana PT La Tuntung L&K telah menyerahkan pengelolaan Pasar Butung ke Pemkot Makassar.
Ketiga, KSU Bina Duta tidak lagi punya hak atau wewenang untuk mengelola Pasar Butung. Keempat, KSU tidak punya dasar hukum mengelola Pasar Butung.
Kelima, para pedagang wajib menyetorkan iuran rutin kepada PD Pasar Raya Makassar selaku pengelola dan bukan disetorkan kepada pihak lain. (*)
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
Berita Populer
31 Januari 2026 08:38
31 Januari 2026 08:47
31 Januari 2026 11:46
31 Januari 2026 12:32
31 Januari 2026 15:51
