Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Jumat, 23 Agustus 2024 18:32

Ist
Ist

Ricuh di Pasar Butung, Pengelola Lama Tak Terima Putusan Pengadilan

Sengketa konflik kepengelolaan Pasar Butung terjadi antara Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta versi Andri Yusuf dan KSU Bina Duta versi H Irwan. Eksekusi terhadap pengelolaan Pasar Butung tersebut telah dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 14EKS/2023/PN/MKS JO. Nomor 83/Pdt.G2019/PN MKS, Senin (5/8/2024).

MAKASSAR, BUKAMATA - Beredar video terjadi kericuhan di Pasar Butung, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Kamis malam, 22 Agustus 2024. Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Waijayanto, membenarkan perihal kericuhan tersebut. Dia mengaku menerima laporan terjadinya kericuhan sekitar Pukul 21.30 Wita.

"Jadi memang betul semalam ada ricuh dan juga cekcok dan dorong-dorongan sekitar kurang lebih 30 - 45 menit," kata Restu kepada awak media, Jumat, 23 Agustus 2024.

Akibat kericuhan itu, kata Restu, ada dua orang yang menjadi korban dan mengalami luka. Keduanya pun sudah melapor pasca insiden tersebut.

"Yang melapor saat ini ada dua orang sebagai korban, luka di bagian hidung dan kepala ada benjol dia dilempari kayu dan mungkin terkena lemparan kursi atau ember," tuturnya.

Restu menjelaskan, penyebab kericuhan terjadi karena pengelola lama tidak terima pusat grosir terbesar di Indonesia Timur ini dikelola oleh pengelola yang baru.

"Pengelola lama dia masih mengelola pasar pasca putusan eksekusi (kepengelolaan Pasar Butung oleh Pengadilan Negeri Makassar) dengan dalih mereka masih ada upaya perlawanan hukum tapi kan sudah di eksekusi oleh pengadilan dan dinyatakan tidak sah untuk mengelola lagi," ujarnya.

Kemudian, lanjut Restu, pengelola pasar yang baru, yang dinyatakan sudah menang berdasarkan putusan ekseskusi dia belum mengelola pasar.

"Makanya tadi malam dia mau mengelola pasar dan merapikan kembali karena mereka sudah dinyatakan yang sah dan menang, mereka memasukan sekuriti dan lain-lain, di situlah terjadi bentrok ketika petugas pengamanan dari pengelola lama dia menolak untuk diambil alih oleh pengelola baru," ungkapnya.

Kendati demikian, ia mengaku kondisi Pasar Butung pasca kericuhan telah kembali kondusif dan para pedagang sudah kembali berjualan.

"Kondisinya sudah kondusif dan semalam juga anggota cek langsung, ada beberapa yang membuat laporan tidak menyenangkan dan lain-lain," tandas dia.

Diketahui sebelumnya, sengketa konflik kepengelolaan Pasar Butung terjadi antara Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta versi Andri Yusuf dan KSU Bina Duta versi H Irwan. 

Eksekusi terhadap pengelolaan Pasar Butung tersebut telah dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 14EKS/2023/PN/MKS JO. Nomor 83/Pdt.G2019/PN MKS, Senin (5/8/2024).

Eksekusi kantor pengelolaan Pusat Grosir Pasar Butung terletak di Lantai 2 pada Blok K/20 dan di Lantai 3A yang merupakan kantor Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta selaku pengelola Pasar Butung. (*)

#Pasar butung #Eksekusi #Pengadilan Negeri Makassar

Berita Populer