Hikmah
Hikmah

Kamis, 28 September 2023 12:24

Dilarang Pemerintah Jualan, Ini Jawaban TikTok Indonesia

Dilarang Pemerintah Jualan, Ini Jawaban TikTok Indonesia

TikTok Indonesia memberikan respons terhadap larangan social commerce berjualan oleh pemerintah. Mereka mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan dampaknya terhadap penjual lokal dan kreator yang mengandalkan TikTok Shop.

BUKAMATA - TikTok Indonesia telah memberikan tanggapan terhadap larangan social commerce berjualan yang baru-baru ini diumumkan oleh pemerintah.

Mereka mengungkapkan bahwa sejak pengumuman larangan tersebut, telah menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terkait peraturan yang baru ini.

Juru Bicara TikTok Indonesia menjelaskan bahwa larangan terhadap social commerce sebenarnya diperkenalkan sebagai solusi untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan traffic ke toko online mereka melalui kolaborasi dengan kreator lokal.

Namun, TikTok Indonesia tetap bersikap patuh terhadap hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia. Mereka juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan dampak dari larangan ini terhadap jutaan penjual lokal dan kreator yang menggunakan TikTok Shop.

"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," ungkap Juru Bicara TikTok Indonesia seperti dilansir dari CNN Indonesia, Kamis 28 September 2023.

Sebelumnya, larangan social commerce berjualan diumumkan setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, 25 September 2023.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa larangan ini akan dicantumkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menurut Zulkifli Hasan, social commerce hanya boleh digunakan untuk promosi barang atau jasa, tanpa transaksi langsung. Ia juga menyatakan bahwa dalam revisi permendag tersebut, pemerintah akan memisahkan social commerce dari e-commerce, sehingga platform seperti TikTok tidak dapat menjadi sosial media dan e-commerce secara bersamaan.

Pemerintah juga akan mengatur barang impor yang boleh dijual di dalam negeri dan memperlakukan barang impor sama dengan barang dari dalam negeri, termasuk persyaratan sertifikat halal dan izin BPOM untuk produk makanan dan kecantikan.

Platform social commerce dan e-commerce juga dilarang menjadi produsen yang menjual barang produksi mereka sendiri.

Selain itu, pemerintah akan membatasi produk impor yang dapat dijual di e-commerce dengan harga di atas US$100. Pelanggaran terhadap aturan ini akan mengakibatkan tindakan tegas dari pemerintah.

Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang mencakup larangan social commerce berjualan ini diharapkan akan segera tanda tangan dan berlaku dalam waktu dekat.

Terkait dengan perkembangan lebih lanjut mengenai larangan social commerce ini, kami akan terus memberikan informasi terbaru

#tiktok shop