Media Asing Sorot Jokowi Soal Tiktok Dilarang Jualan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan revisi Permendag 50 Tahun 2020 akan ditandatangani hari ini. Regulasi tersebut menentukan aturan main platform e-commerce yang beroperasi di Tanah Air.
Ditemui usai ratas, Mendag Zulkifli mengatakan bahwa media sosial hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa seperti halnya televisi atau radio.
Platform media sosial, tegasnya, tidak boleh lagi langsung menyediakan fasilitas pembayaran dan transaksi jual beli.
Selain itu, pemerintah akan mengatur soal penggunaan data di media sosial dan ecommerce. Perusahaan tidak boleh menyatukan data dari dua platform yang berbeda sehingga menjadi "penguasa algoritma."
"Jadi harus dipisah. sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," kata Zulkifli.
Seirama dengan itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan iklim bisnis harus diatur agar adil.
"Kita harus mengatur yang fair, bukan lagi free trade tapi fair trade. perdagangan yang adil," kata Budi Arie.
"Negara harus hadir melindungi pelaku UMKM negeri kita yang fair. Jangan barang di sana banting harga murah kita klenger," ia menambahkan.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki pun memberikan bocoran bahwa sudah banyak platform media sosial yang mengantre untuk beroperasi sebagai e-commerce. Dengan adanya aturan baru dalam revisi Permendag 50 Tahun 2020, akan makin jelas apa yang boleh dan dilarang.
"Jadi sudah clear arahan Presiden, social commerce harus dipisah dari e-commerce," ujarnya.
Selain pelarangan soal media sosial berperan ganda jadi e-commerce, revisi Permendag 50 Tahun 2020 juga mengatur soal kebijakan impor produk asing yang dijajakan di e-commerce hingga pelarangan e-commerce sebagai produsen ritel.
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
Berita Populer
31 Januari 2026 08:38
31 Januari 2026 08:47
31 Januari 2026 11:46
31 Januari 2026 12:32
31 Januari 2026 15:51
