BUKAMATANEWS - Komisi III DPR telah berhasil menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan, atau yang lebih dikenal sebagai fit and proper test, terhadap tujuh calon hakim konstitusi. Kesembilan fraksi yang terlibat dalam proses ini menyepakati Arsul Sani sebagai pilihan baru untuk menduduki jabatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan Wahiduddin Adams.
Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir, mengumumkan hasil dari rapat pleno tersebut pada Selasa (26/9/2023) dengan mengatakan, "Semua pihak sepakat untuk memilih Bapak Arsul Sani sebagai hakim konstitusi. Oleh karena itu, Komisi III memutuskan bahwa calon yang diusulkan oleh DPR untuk menjadi hakim konstitusi pengganti Bapak Wahiduddin Adams adalah Bapak Arsul Sani."
Sebelumnya, Ketua Komisi III, Bambang Wuryanto, menjelaskan pentingnya pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap semua calon, termasuk Arsul. Meskipun ia menegaskan bahwa setiap individu memiliki kepentingan masing-masing, ia menegaskan bahwa hal ini adalah hal yang wajar.
"Tidak ada di dunia ini yang tidak memiliki konflik kepentingan. Konflik kepentingan itu ada. Yang penting adalah apakah itu layak atau tidak," ujar Bambang di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (25/9/2023).
Bambang juga mengungkapkan pandangannya bahwa adalah hal yang wajar jika hakim MK memiliki kepentingan politik. Terlebih lagi, tiga dari sembilan hakim MK diusulkan oleh DPR melalui fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi III.
"Hakim MK menjalani fit and proper test terbuka, karena hakim MK memiliki aspek kepentingan politik, selain aspek hukum. Oleh karena itu, ini adalah perpaduan antara hukum murni dan kebijakan politik. Oleh karena itu, ada saat-saat di mana hakim MK harus memahami keputusan politik," jelas Bambang.
Dalam rangka menyaring calon hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR, Bambang menekankan bahwa hakim konstitusi yang berasal dari DPR seharusnya dapat memperjuangkan pandangan lembaga yang mewakilinya.
"Artinya, ada banyak peraturan perundangan yang harus diwakili oleh hakim MK, dan kenyataannya, beberapa hakim MK yang berasal dari DPR justru tidak sepenuhnya mendukung keputusan-keputusan DPR," ujar Bambang saat memimpin rapat fit and proper test calon hakim MK.
Selain itu, Bambang juga mengajukan pertanyaan tentang sejauh mana kinerja sembilan hakim MK yang telah ada memenuhi ekspektasi. MK diharapkan menjadi lembaga yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
"Nah, saya ingin bertanya kepada Pak Doktor, apakah sebelum MK mengambil keputusan tentang pengujian suatu undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, apakah para hakim MK harus bersedia hadir di Komisi III sebelum rapat pengambilan keputusan? Itulah pertanyaan pertama," tambah Bambang.
TAG
BERITA TERKAIT
-
MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Baru Awasi ASN
-
Putusan MK, Sidang Sengketa Pilkada Palopo Berlanjut ke Tahap Pembuktian
-
Realisasi Investasi Sulsel di Triwulan III Tahun 2024 Capai Rp3,8 Triliun
-
PPP Siap Gugat Hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi
-
Presiden Jokowi Lantik Arsul Sani Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi