Menkes Blak-blakan Ungkap Penyebab Biaya Kesehatan Mahal di Indonesia
12 Februari 2025 09:10
Farid-Nurhaenih dalam permohonannya meminta MK memerintahkan KPU Palopo membatalkan pencalonan Trisal-Akhmad karena melanggar administrasi pencalonan.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palopo yang saat ini sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak baru. MK menyatakan sengketa hasil Pilkada Kota Palopo berlanjut ke tahap sidang pembuktian.
Hal itu disampaikan Hakim MK Arief Hidayat sebelum menutup sidang dismissal sesi kedua sengketa hasil Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
Arief Hidayat tidak membacakan putusan sengketa hasil Pilkada Palopo yang didugat pasangan Farid Kasim Judas-Nurhaenih karena perkara tersebut dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Selanjutnya masih ada tujuh perkara yang belum diputus atau ditetapkan karena perkara tersebut akan dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan persidangan lanjutan," ujar Arief Hidayat.
Gugatan Farid-Nurhaenih yang berlanjut ke tahap sidang lanjutan, dibacakan bersama dengan putusan hasil pilkada daerah lain yang diterima untuk lanjut ke tahap sidang pembuktian.
"Saya minta didengar secara seksama karena perkara ini lanjut pada sidang pembuktian," sambung Arief Hidayat.
Arief memulai dengan membacakan perkara nomor 226 untuk sengketa Pilgub Bangka Belitung, kemudian sengketa nomor 199 hingga sengketa Pilkada Palopo. Perkara Pilkada Palopo teregister di MK dengan nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
"Kelima, perkara nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Perselisihan hasil Pemilihan Umum Wali Kota Kota Palopo Tahun 2024," ungkap Arief Hidayat.
Arief Hidayat menandaskan persidangan lanjutan sengketa Pilkada 2024 akan digelar pada tanggal 7 sampai 17 Februari 2025.
"Masing-masing diagendakan, dijadwalkan kapan. Secara resmi akan dipanggil kepaniteraan Mahkamah Konstitusi," tandas Arief Hidayat.
Diberitakan sebelumnya, Farid-Nurhaenih dalam permohonannya meminta MK memerintahkan KPU Palopo membatalkan pencalonan Trisal-Akhmad karena melanggar administrasi pencalonan.
Selain itu, Farid-Nurhaenih yang diusung Partai Nasdem, PSI dan Hanura serta Gelora meminta pemungutan suara ulang Pilkada Palopo tanpa jagoan Gerindra-Demokrat tersebut.
Sebelumnya, MK juga telah membaca putusan sengketa hasil Pilkada Toraja Utara, Pilkada Takalar dan Pilkada Bulukumba yang dinyatakan tidak dapat diterima. (*)
12 Februari 2025 09:10
12 Februari 2025 09:05
11 Februari 2025 23:40
11 Februari 2025 22:42
11 Februari 2025 22:03
12 Februari 2025 09:05
12 Februari 2025 09:10