Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Selasa, 05 September 2023 19:30

Ilustrasi
Ilustrasi

Ulah Ibu Bhayangkari di Gowa Tipu Sesamanya, Terancam 4 Tahun Penjara

Berkali-kali meminjam modal usaha kepada Lili, utang Mitha pun menumpuk hingga Rp700 juta dan tak kunjung kembali.

GOWA, BUKAMATA - Mitha Nindi Wulandari, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ibu Bhayangkari ini diduga menipu sesamanya yang juga istri polisi, Lili Dewi Jayanti Manna.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, mengatakan, Mitha kini dijerat Pasal 378 dan 372 dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 empat tahun. Meski telah jadi tersangka, Mitha tidak ditahan dan hanya wajib lapor.

"Alasan penahanan sendiri nanti kita lihat, kalau ada kekhawatiran penyidik tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti maka akan kami lakukan penahanan. Tapi kalau sepanjang itu kooperatif, maka kita hargai tanpa mengurangi kadar penegakan hukum, kami tetap melakukan proses lanjut," katanya, Selasa, 5 September 2023.

Kasus ini bermula saat keduanya, Mitha mendapat uang dari hasil arisannya. Kemudian Mitha datang dan meminjam uang Lili senilai ratusan juta. Sebulan kemudian, uang itu dikembalikan dan urusan utang piutang ini pun selesai.

Tidak lama, Mitha lagi-lagi meminjam uang kepada Lili untuk modal usaha. Sebulan kemudian, Mitha datang dan menjanjikan bahwa ia akan membagikan keuntungan usahanya itu setiap lima bulan.

Berkali-kali meminjam modal usaha kepada Lili, utang Mitha pun menumpuk hingga Rp700 juta dan tak kunjung kembali. Bahkan Lili sempat mendatangi rumah Mitha, malah dicap rentenir oleh keluarganya.

Karena tidak ada iktikad baik, Lili pun melaporkan Mitha ke Polda Sulsel pada 29 Mei 2022. (*)

Penulis : Abdul Mugni
#Penipuan #Ibu bhayangkari jadi tersangka #Polres Gowa