Redaksi
Redaksi

Kamis, 24 Agustus 2023 22:01

Anies Baswedan: Kritik Bukan Kejahatan, Tapi Peluang Belajar

Anies Baswedan: Kritik Bukan Kejahatan, Tapi Peluang Belajar

Anies menyatakan bahwa pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat harus dihilangkan dari segala aspek.

BUKMATANEWS - Bakal calon presiden (capres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, yaitu Anies Rasyid Baswedan, memberikan tanggapannya terhadap banyaknya kritik yang telah disampaikan terhadapnya dan kemudian berujung pada tindakan kriminalisasi oleh pihak yang tidak menerima kritik tersebut. Menurutnya, pandangan seperti itu sudah tidak relevan lagi.

"Kritik seharusnya tidak dianggap sebagai tindakan kriminal. Sebaliknya, kritik harus diartikan sebagai proses pembelajaran, terutama bagi pihak yang menjadi sasaran kritik," ucap Anies saat menghadiri acara kebudayaan di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, pada hari Kamis (24/8/2023).

Anies mengungkapkan bahwa pihak yang menerima kritik seharusnya mampu memberikan argumen mereka sebagai respons terhadap kritik, terutama jika ada pihak yang tidak setuju dengan karya atau kebijakan yang diambil. Menurutnya, respons ini mencerminkan kualitas dari kebijakan atau karya tersebut.

"Sebagai syarat, dalam merumuskan kebijakan, saya selalu menggunakan akal sehat, data yang valid, dasar ilmiah yang kuat, dan selalu mempertimbangkan kepentingan publik. Dengan demikian, penjelasan yang diberikan akan lebih mudah dipahami," tambah Anies.

Lebih lanjut, Anies menyatakan bahwa pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat harus dihilangkan dari segala aspek. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah merevisi pasal-pasal ambigu yang ada dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Undang-Undang ITE memiliki peran penting dalam melindungi hal-hal seperti privasi, keamanan data, dan perlindungan terhadap informasi pribadi. Namun, undang-undang ini tidak seharusnya digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi," tegas Anies.

"Saya percaya bahwa tidak hanya hubungan antara warga negara dan negara yang penting, tetapi juga hubungan antara warga negara dan sektor swasta. Oleh karena itu, perlu ada koreksi agar ruang lingkup kebebasan yang lebih luas dapat dijaga," lanjut mantan gubernur DKI Jakarta tersebut.

Sebelumnya, Komisi I DPR telah menunjukkan tekadnya untuk menyempurnakan UU ITE melalui proses revisi yang saat ini sedang berlangsung. Tujuannya adalah untuk menghilangkan pasal-pasal yang ambigu guna mencegah adanya tafsir yang beragam.

"Kami berkomitmen untuk menghapus pasal-pasal yang ambigu melalui revisi ini. Kami akan mengubah normanya sehingga tidak lagi dapat ditafsirkan secara bebas. Saya ingin menegaskan di awal bahwa tidak ada niatan dari DPR untuk mempertahankan ketidakjelasan ini," ujar Wakil Ketua Komisi I, Abdul Kharis Almasyhari, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang revisi UU ITE pada Rabu (23/8/2023).

Kharis menjelaskan bahwa Komisi I merasa malu jika revisi yang kedua kalinya justru menghasilkan pasal-pasal ambigu dan beragam tafsir. Padahal, tujuan utama dari revisi UU ITE kali ini adalah menanggapi tuntutan masyarakat terkait penyalahgunaan hukum tersebut.

"Jika kita ingin menciptakan undang-undang yang lebih baik melalui revisi ini, perlu diingat bahwa revisi ini dilatarbelakangi oleh adanya pasal-pasal ambigu yang telah disalahgunakan," ungkap Kharis.

#Anies Baswedan #Pemilu 2024

Berita Populer