Redaksi
Redaksi

Rabu, 23 Agustus 2023 23:31

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bone, yaitu Prof. Dr. KH. Muhammad Amir HM
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bone, yaitu Prof. Dr. KH. Muhammad Amir HM

Pernikahan Kontroversial Polianri: Dosa, Drama, dan Kehilangan di Kab Bone

Prof. Muh. Amir menjelaskan bahwa bagi seorang istri yang kehilangan suami, ia baru diperbolehkan menikah kembali setelah menjalani masa iddah selama 4 bulan 10 hari. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa tidak ada kemungkinan ia hamil dari suami sebelumnya.

BONE, BUKAMATA - Kasus Polianri di Desa Paccing, Kabupaten Bone yang berakhir tragis, telah menjadi perbincangan hangat di kalangan publik.

Selain dari sifat kontroversial kasus Polianri yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam, peristiwa tersebut juga mengakibatkan kehilangan satu nyawa. Suami kedua dari SR, yang dikenal dengan inisial AS, diduga tewas karena dianiaya oleh suami ketiga SR, yang dikenal sebagai SN.

Kasus polianri ini juga menuai kritikan tajam dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bone, yaitu Prof. Dr. KH. Muhammad Amir HM. Saat diwawancarai, beliau mengungkapkan bahwa memiliki lebih dari satu suami dalam Islam adalah tindakan yang dilarang secara agama.

"Apabila seorang istri masih memiliki suami yang masih hidup dan belum terjadi perceraian atau kematian suami, kemudian ia menikah lagi, maka hubungan dengan suami yang baru dianggap sebagai perzinaan. Hal ini didasarkan pada Surah An-Nisa ayat 24," tegas Prof. Muh. Amir.

Lebih lanjut, Prof. Muh. Amir menjelaskan bahwa bagi seorang istri yang kehilangan suami, ia baru diperbolehkan menikah kembali setelah menjalani masa iddah selama 4 bulan 10 hari. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa tidak ada kemungkinan ia hamil dari suami sebelumnya.

"Terhadap kasus ini, saya berharap agar pemerintah setempat tidak membiarkan hal ini terjadi, karena kita semua akan berbagi dosa. Namun, jika pihak berwenang tidak mengetahuinya, tentu situasinya berbeda," tambahnya.

Menyinggung tentang pernikahan sirri, Prof. Muh. Amir menjelaskan bahwa pernikahan semacam itu hanya diakui dalam Islam jika memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti adanya saksi dan wali, serta dilakukan oleh pihak yang berwenang. Walaupun pernikahan semacam itu tidak diakui secara hukum resmi di negara kita, namun tanpa memenuhi syarat-syarat tersebut, pernikahan tersebut tidak dapat dianggap sah menurut ajaran agama.

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, berdasarkan pengakuan dari SR kepada Polres Bone, ia telah sepakat untuk bercerai dengan suami keduanya. Namun, sepakat tersebut hanya sebatas pernyataan lisan, dan kemudian ia menikah lagi dengan suami ketiganya.

 

Penulis : Choys
#Pembunuhan berencana #Kab Bone #Polres Bone