Jurus Ilham Fauzi Jadikan Makassar Pusat Ekonomi Kreatif, Kembangkan Inkubator Center
12 Oktober 2024 15:12
Kedua pelaku dijerat dengan pasal Pasal 362 KUHP tentang Pencurian ancaman hukuman 5 tahun penjara.
TORAJA UTARA, BUKAMATA - Sepasang kekasih, HYS dan AYH ditangkap polisi karena hendak mencuri perhiasan dalam sebuah toko milik warga. Modusnya dengan menawarkan jasa servis kompor gas.
Peristiwa ini terjadi dua lokasi berbeda. Masing-masing di Dusun Panglulukan Lembang (Desa) Rantebua dan Lingkungan Lempana Kelurahan Buangin, Kecamatan Rantebua, Toraja Utara, belum lama ini.
Kasat Reskrim, Iptu Aris Saidy, mengatakan, saat pemilik rumah lengah, keduanya langsung melancarkan aksinya, dengan membongkar lemari dan menggasak perhiasan korbannya.
Di rumah korban, pelaku HYS menggasak emas berupa kalung, cincin dan anting milik korban total seberat 14 gram. Kemudian di rumah korban selanjutnya, pelaku AYH menggasak emas juga berupa kalung, cincin dan anting seberat total 17 gram.
Aris mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap di Perumahan Songka Permai II, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sabtu, 12 Agustus 2023 lalu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor tanpa plat, tiga buah perhiasan Emas (kalung, cincin, dan anting emas).
"Kemudian uang tunai sebesar Rp 2 juta hasil penjualan emas, obeng , selang regulator, ID card, satu blok kwitansi, dompet warna coklat, serta dua unit handphone," kata Aris.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal Pasal 362 KUHP tentang Pencurian ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Aris juga mengimbau warga untuk tetap waspada, terlebih bagi warga yang hanya tinggal seorang diri di rumahnya.
"Kami mengimbau, agar seluruh masyarakat Kabupaten Toraja Utara, khususnya yang hanya tinggal sendiri di rumah untuk lebih berhati-hati dalam menerima tamu, terlebih jika tamu tersebut dinilai asing (tidak dikenali)," imbaunya. (*)
12 Oktober 2024 15:12
12 Oktober 2024 14:25
12 Oktober 2024 11:14
12 Oktober 2024 07:35
12 Oktober 2024 07:16
12 Oktober 2024 07:28
12 Oktober 2024 08:36