Hikmah
Hikmah

Kamis, 10 Agustus 2023 13:40

Ada Nama Mantan Narapidana  di Daftar Bacaleg Lutra, Ini Kata KPU

Ada Nama Mantan Narapidana di Daftar Bacaleg Lutra, Ini Kata KPU

Tiga mantan narapidana yang mendaftar sebagai calon legislatif dalam Pemilu 2024 di Luwu Utara. Meski kontroversial, namun menurut KPU mereka memenuhi syarat sesuai regulasi.

LUTRA,BUKAMATA - Tiga orang mantan narapidana ditemukan dalam daftar bakal calon legislatif yang ikut dalam kontestasi Pileg 2024 di Luwu Utara.

Ketiganya berasal dari partai berbeda. Ada yang dari Demokrat, Hanura dan PAN.

“Betul, ada tiga orang yang kami temukan mantan narapida mendaftarkan diri di KPU menjadi bacaleg," ujar Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin Daud, Rabu 9 Agustus 2023.

Meski tiga eks narapidana ikut maju di Pileg 2024, ini bukan masalah.

Ketiga bacaleg itu sudah menjalani jeda waktu lima tahun, setelah menjalani masa hukumannya.

Itu berdasarkan Pasal 182 huruf g UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 182 itu sendiri mengatur tentang syarat peserta pemilu untuk anggota DPD alias caleg DPD.

"Artinya, ketiga orang ini sudah memenuhi syarat menjadi bacaleg. Karena ada bacaleg mantan napi, terhitung masa tahannya sudah puluhan tahun," ungkapnya.

Dengan begitu, Bawaslu akan tetap fokus melakukan pengawasan jelang tahun politik ini. Baik itu pengawasan terhadap ASN agar tidak sampai terseret dalam politik, maupun lainnya.

"Kita juga tengah fokus lakukan pengawasan ASN, Kepalada Desa dan BPD dikabarkan mencalon diri sebagai Bacaleg di KPU Luwu Utara," pungkasnya.

Penulis : Abdul Mugni
#Luwu Utara #Pemilu 2024 #mantan narapidana #calon legislatif #Bacaleg #Bawaslu #regulasi Pemilu #politik #pengawasan ASN #syarat peserta pemilu #Partai politik #kontroversi #pemilihan umum.

Berita Populer