KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Maksimal Dua Periode
KPK juga merekomendasikan perbaikan sistem kaderisasi partai politik agar lebih transparan dan berjenjang, sehingga dapat menekan biaya politik.
JAKARTA, BUKAMATANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Usulan tersebut sebagai langkah pencegahan korupsi di partai politik.

Usulan tersebut merupakan bagian dari kajian tata kelola partai politik yang disusun Direktorat Monitoring. "Salah satu temuannya ya, di poin delapan, mengenai pembatasan periode seorang ketua partai politik gitu ya, itu tentu juga ada basis akademisnya," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin, Kamis, 23 April 2026.
Menurut Budi, kajian tersebut menemukan masih lemahnya proses kaderisasi di internal partai politik. Kondisi ini memunculkan praktik biaya tinggi, termasuk dugaan mahar politik bagi kader yang ingin mendapatkan posisi strategis.
"Karena proses kaderisasi tidak berjalan dengan baik, maka kita sering melihat kader ini kemudian misalnya berpindah-pindah. Akan tetapi, ketika baru berpindah, kemudian sudah bisa menjadi dalam tanda kutip jagoan begitu ya, jagoan atau yang didukung menjadi nomor urut pertama misalnya," ujar Budi.
KPK menilai, tingginya biaya masuk dalam proses politik berpotensi memicu praktik korupsi di kemudian hari. Sehingga, ada upaya untuk mengembalikan modal politik.
"Entry cost yang mahal pada proses politik ini menciptakan efek domino untuk terjadinya tindak pidana korupsi berikutnya," ujar Budi.
Untuk itu, KPK juga merekomendasikan perbaikan sistem kaderisasi partai politik agar lebih transparan dan berjenjang, sehingga dapat menekan biaya politik.
Selain itu, pembatasan masa jabatan ketua umum partai dinilai dapat mendorong regenerasi kepemimpinan, serta memperkuat tata kelola partai yang lebih akuntabel.
"Dengan kajian ini, kami berharap ada biaya-biaya yang bisa ditekan. Sehingga diberikan rekomendasi perbaikannya," ucapnya. (*)
