PASANGKAYU, BUKAMATA - Oknum polisi Bripka S dilaporkan ke Propam Polda Sulbar oleh istri sahnya, MS atas kasus dugaan perzinahan. Setelah kasus ini berjalan, fakta baru pun terungkap.
Bripka S ternyata sudah menjalani sidang etik atas kasus penyalahgunaan narkoba dan direkomendasikan dipecat secara tidak hormat atau PTDH dari Polri.
"Itu (Bripka S) kemarin hari Rabu itu sudah disidang kode etik dengan putusan rekomendasi PTDH," kata Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Syamsu Ridwan kepada wartawan, Sabtu, 5 Agustus 2023.
Atas rekomendasi pemecatan itu, Bripka S tak terima dan mengajukan banding. Kini bandingnya itu masih diproses.
"Kasus narkoba, kemarin dia kan sudah kena pidana di Lapas satu tahun berapa bulan gitu. (Kalau tidak salah) 1,9 atau 1,7 tahun di Lapas Pasangkayu," terangnya.
"Terus yang bersangkutan saat ini banding," sambung Kombes Syamsu.
Kasus ini bermula saat istri sah Bripka S inisial MS melapor ke Propam Polda Sulbar karena diduga telah menikah secara siri dengan seorang wanita yang bertugas di salah satu rumah sakit di Pasangkayu inisial MA. (*)
BERITA TERKAIT
-
Terlibat Pidana dan Disersi, 10 Personel Polda Sulsel Dipecat
-
Kasus Penganiayaan dan Pemerasan oleh Enam Oknum Polisi di Makassar Jadi Atensi Kompolnas
-
Enam Oknum Polisi Diduga Aniaya dan Peras Pemuda di Takalar Dijebloskan ke Sel Patsus
-
Tahanan Tewas Dianiaya, 7 Personel Polres Polman Dipecat
-
Kasus Penganiayaan Tahanan, 6 Personel Polres Polman Ditetapkan Tersangka