Wapres Gibran Buka Gebyar ABG, Dorong Kolaborasi Nasional untuk Kemandirian Obat
15 November 2025 21:15
Panglima TNI yang menandatangani surat penahanan untuk Kepala Basarnas RI, Marsdya Henri Alfiandi, dalam kasus suap peralatan pendeteksi korban reruntuhan.
BUKAMATA - Kasus korupsi yang dilakukan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) RI periode 2021-2023, Marsdya Henri Alfiandi kini diambil alih TNI.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengumumkan bahwa ia secara pribadi telah menandatangani surat penahanan Hendri.
Marsdya Henri bersama dengan Koordinator Administrasi Basarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.
"Ditetapkan sebagai tersangka pada hari Sabtu lalu dan saya sendiri yang menandatangani surat penahanannya. Sebagai pati (perwira tinggi), saya telah menandatangani surat penahanan dan langsung ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Yudo di Markas Besar TNI, Jakarta, pada Jumat 4 Agustus.
Panglima TNI juga menjelaskan bahwa Puspom TNI (Polisi Militer TNI) akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus tersebut.
Yudo juga telah melakukan pertemuan dengan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai bagian dari upaya koordinasi.
Yudo menegaskan bahwa koordinasi antara Puspom TNI dan KPK sangat penting, sesuai dengan arahan Presiden.
Ia juga meminta masyarakat agar tidak perlu khawatir terkait penanganan tindak pidana oleh prajurit di peradilan militer.
Panglima TNI menambahkan bahwa tuduhan impunitas terhadap prajurit TNI dalam sistem peradilan militer tidak benar. Ia mengajak pihak yang berpendapat demikian untuk membuktikan pernyataannya.
Kasus ini berawal dari dugaan suap di Basarnas RI yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
Puspom TNI sebelumnya mempertanyakan langkah KPK yang menetapkan dua prajurit aktif sebagai tersangka.
Namun, setelah berbagai perundingan, kasus tersebut akhirnya akan ditangani oleh peradilan militer sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
15 November 2025 21:15
15 November 2025 17:18
15 November 2025 17:11
15 November 2025 14:46
15 November 2025 14:14