Pemkot Parepare Mengedukasi Warga Tentang Kepemilikan Satwa Dilindungi
Pemkot Parepare akan bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulsel untuk memberikan informasi dan edukasi tentang pentingnya melindungi hewan atau satwa dilindungi.
PAREPARE, BUKAMATA - Walikota Parepare, Taufan Pawe, mengimbau jajarannya untuk terus meningkatkan kesadaran dan mengedukasi masyarakat mengenai kepemilikan hewan peliharaan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap pertanyaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait penyelidikan kematian tujuh ekor Harimau Benggala milik Youtuber Alshad Ahmad.

Pemkot Parepare akan bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulsel untuk memberikan informasi dan edukasi tentang pentingnya melindungi hewan atau satwa dilindungi. Taufan Pawe menegaskan bahwa pemerintah kota akan secara konkret mengatasi masalah satwa dilindungi.
"Pemkot Parepare sangat serius menanggapi hal-hal yang menjadi kepentingan masyarakat," ujar Taufan Pawe.
Dalam konteks ini, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) KLHK, Prof Dr Satyawan Pudyatmoko, menyatakan akan menyelidiki kematian tujuh ekor harimau milik Youtuber Alshad Ahmad. Pemerintah juga berupaya memberlakukan langkah-langkah sensitif untuk memastikan masyarakat yang memiliki satwa liar mengikuti proses yang ditetapkan.

Satwa dilindungi adalah spesies-spesies hewan yang mendapatkan perlindungan hukum atau konservasi karena populasinya terancam punah atau memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Perlindungan ini dilakukan untuk mencegah kepunahan hewan-hewan tersebut dan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.
News Feed
Otto Hasibuan Hadiri Pengangkatan 238 Advokat PERADI di Makassar
29 Oktober 2026 14:50
Lima Gerai KDKMP Makassar Masuk Kategori Layak dengan Catatan, Apa Saja Kekurangannya?
29 Oktober 2026 13:15
Trump dan Obama Panaskan Persaingan Jelang Pemilu AS, Saling Serang di Panggung Kampanye
29 Oktober 2026 11:11
Berita Populer
29 Oktober 2026 11:11
29 Oktober 2026 09:34
29 Oktober 2026 13:15
29 Oktober 2026 11:01
29 Oktober 2026 10:53
