Harun Masiku, Buronan Kasus Korupsi KPK Diduga Menetap di Kamboja
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, memastikan bahwa pihaknya telah lama berkoordinasi dengan Mabes Polri dalam upaya pencarian Harun Masiku
BUKAMATANEWS - Kabar mengenai keberadaan buronan kelas kakap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku (HM), diduga berada di negara Kamboja telah menjadi sorotan. Informasi tersebut menyebutkan bahwa Harun Masiku bahkan telah menetap dan menjadi warga Kamboja.

Menyikapi kabar ini, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, memastikan bahwa pihaknya telah lama berkoordinasi dengan Mabes Polri dalam upaya pencarian Harun Masiku. Koordinasi yang berlangsung antara KPK, Mabes Polri, dan Interpol masih terus berjalan hingga saat ini.
"Kan koordinasi sudah dari dulu, kita minta supaya diterbitkan red notice, sudah, ke Interpol, sudah," jelas Alexander Marwata saat dikonfirmasi pada Kamis (27/7/2023).
Namun, KPK menunjukkan sikap berhati-hati dalam menindaklanjuti informasi tersebut. Sebelumnya, lembaga antirasuah ini pernah mengalami kesalahan dalam menyikapi kabar keberadaan Harun di Malaysia.
"Kemarin ada informasi katanya ke Malaysia, kita sudah kirim tim, bahkan kita sudah kirim tim untuk menindaklanjuti informasi itu sudah. Penyidik kita kirim, ternyata kosong," ungkap Alexander.
Sementara itu, Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri juga angkat bicara dan menyatakan akan mendalami informasi mengenai keberadaan Harun Masiku di Negara Kamboja. Polri telah berkoordinasi dengan Interpol dan otoritas Kamboja untuk mengatasi permasalahan ini.
"Kami akan tindak lanjuti. Kerja sama dengan KPK dan Interpol serta otoritas Kamboja," kata Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 26 Juli 2023.
Seperti yang diketahui, Harun Masiku adalah mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Harun Masiku diduga terlibat dalam kasus suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.
Selain Harun Masiku, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta seorang pihak swasta bernama Saeful.
Harun Masiku berhasil lolos dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK dan berhasil melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya. Ia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. KPK juga telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku sebagai upaya penangkapan internasional. Hingga saat ini, keberadaan Harun Masiku masih belum diketahui.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
