Serap Aspirasi Warga Ujung Pandang, Ridwan Wittiri Tekankan Pemutakhiran Data Bansos
01 Februari 2026 17:46
Kementerian Kominfo akan terus melakukan pemantauan dan pemutusan akses terhadap segala bentuk penyebaran konten perjudian online.
MAKASSAR, BUKAMATA - Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memutus akses 846.047 konten perjudian online. Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber Kementerian Kominfo, aduan masyarakat umum ataupun dari Kementerian/Lembaga.
"Sejak 13 hingga 19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers di Kantor Kemkominfo Jakarta, Kamis, 20 Juli 2023.
Menkominfo menyebut, pihaknya akan terus mengambil langkah tegas dalam menangani sebaran konten dengan muatan judi online. Baik yang sifatnya konten perjudian ataupun kegiatan fasitilasi transaksi perjudian online.
Jika terdapat situs yang mengandung konten perjudian, kata Budi, maka Kominfo dapat melakukan pemutusan langsung. Sementara untuk konten yang terdapat pada platform media sosial, maka Kominfo akan meminta pengelola menghapus konten perjudian tersebut.
"Jika platform menolak untuk melakukan penghapusan maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi Arie meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan konten perjudian online.
Ia pun menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan internet dengan lebih baik dan produktif.
"Kementerian Kominfo akan terus melakukan pemantauan dan pemutusan akses terhadap segala bentuk penyebaran konten perjudian online," imbuhnya. (*)
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 17:46