Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Kamis, 31 Agustus 2023 18:31

Budi Arie Setiadi
Budi Arie Setiadi

Akses 174 Akun dan Konten Internet Terindikasi Indoktrinasi Diputus

Menkominfo  meminta masyarakat untuk menghindari penyebaran konten yang radikalisme, terorisme dan separatisme.

JAKARTA, BUKAMATA - Kementerian Komunikasi dan Informatika memutus akses atau take down terhadap 174 akun dan konten internet yang terindikasi memuat aktivitas indoktrinasi. Serta penyebaran paham radikalisme selama periode Juli sampai Agustus 2023. 

"Hal ini sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi untuk menciptakan Pemilu 2024 damai. Oleh karena itu, Kominfo segera melakukan take down akses konten tersebut," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam keterangannya, Kamis, 31 Agustus 2023.

Menkominfo mengatakan, pemutusan akses tersebut bekerja sama dengan TNI dan Badan Nasional Penanganan Terorisme (BNPT) yang melakukan pemantauan platform digital. Hasilnya, ada beberapa platform yang memuat konten radikalisme dan terorisme.

"Hasil pantauan bersama TNI dan BNPT menunjukkan peningkatan signifikan penyebaran konten radikalisme. Ada yang terafiliasi Jemaah Ansharud Daulah (JAD) dan Jamaah Islamiah (JI)," katanya, menjelaskan.

Berdasarkan laporan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, 174 akun dan konten yang ditemukan selama sebulan. Di mana tersebar di berbagai platform digital. 

Terbanyak di platform X yaitu 116 konten, kemudian 46 konten Facebook. Serta 11 konten Instagram dan 1 konten YouTube.

Menkominfo memastikan, pemutusan akses dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Di mana berisi tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kementerian Kominfo terus melakukan pencarian konten dalam situs web atau platform dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan TNI dan BNPT untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten terorisme, radikalisme dan separatisme," ujarnya.

Menkominfo  meminta masyarakat untuk menghindari penyebaran konten yang radikalisme, terorisme dan separatisme. "Jika menemukan keberadaan situs seperti itu dapat melaporkannya ke aduankonten.id atau akun X @aduankonten," ucapnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Menkominfo Budi Arie Setiadi #Cegah radikalisme #Aksi terorisme #Indoktrinasi