
Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng Divonis Bebas atas Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32
"Terdakwa satu (Eltinus Omaleng) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dua, melepaskan terdakwa satu tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," ucapnya lagi disambut riuh hadirin
MAKASSAR, BUKAMATA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng atas kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Vonis ini dibacakan oleh Hakim Ketua, Jahoras Siringoringo di ruang sidang Prof. Dr Bagir Manan, Kantor PN Makassar, Senin 17 Juli 2023.
"Terdakwa satu (Eltinus Omaleng) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dua, melepaskan terdakwa satu tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," ucapnya lagi disambut riuh hadirin.
"Ketiga memberikan hak-hak terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dalam kedudukan harkat dan martabat," sambungnya lagi.
Diketahui, Eltinus Omaleng menjalani sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Dalam pembangunan gereja itu, Eltinus dituduh menerima bagian Rp4,4 miliar.
Adapun korupsi pembangunan tempat ibadah itu diduga membuat negara rugi Rp21,6 miliar dari nilai proyek Rp46 miliar.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47