Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
"Terdakwa satu (Eltinus Omaleng) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dua, melepaskan terdakwa satu tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," ucapnya lagi disambut riuh hadirin
MAKASSAR, BUKAMATA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng atas kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Vonis ini dibacakan oleh Hakim Ketua, Jahoras Siringoringo di ruang sidang Prof. Dr Bagir Manan, Kantor PN Makassar, Senin 17 Juli 2023.
"Terdakwa satu (Eltinus Omaleng) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dua, melepaskan terdakwa satu tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," ucapnya lagi disambut riuh hadirin.
"Ketiga memberikan hak-hak terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dalam kedudukan harkat dan martabat," sambungnya lagi.
Diketahui, Eltinus Omaleng menjalani sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Dalam pembangunan gereja itu, Eltinus dituduh menerima bagian Rp4,4 miliar.
Adapun korupsi pembangunan tempat ibadah itu diduga membuat negara rugi Rp21,6 miliar dari nilai proyek Rp46 miliar.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33