
Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng Divonis Bebas atas Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32
"Terdakwa satu (Eltinus Omaleng) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dua, melepaskan terdakwa satu tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," ucapnya lagi disambut riuh hadirin
MAKASSAR, BUKAMATA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng atas kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Vonis ini dibacakan oleh Hakim Ketua, Jahoras Siringoringo di ruang sidang Prof. Dr Bagir Manan, Kantor PN Makassar, Senin 17 Juli 2023.
"Terdakwa satu (Eltinus Omaleng) tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dua, melepaskan terdakwa satu tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," ucapnya lagi disambut riuh hadirin.
"Ketiga memberikan hak-hak terdakwa satu (Eltinus Omaleng) dalam kedudukan harkat dan martabat," sambungnya lagi.
Diketahui, Eltinus Omaleng menjalani sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Dalam pembangunan gereja itu, Eltinus dituduh menerima bagian Rp4,4 miliar.
Adapun korupsi pembangunan tempat ibadah itu diduga membuat negara rugi Rp21,6 miliar dari nilai proyek Rp46 miliar.
News Feed
Merasa Tak Mirip, Trump Minta Lukisan Dirinya di Gedung DPR Dicopot
26 Maret 2025 10:50
Hasil Kualifikasi Piala Dunia: Tanpa Messi, Argentina Hajar Brasil 4-1
26 Maret 2025 10:06
3 Hikmah Mudik dalam Islam, Bukan Tentang Pulang Kampung
26 Maret 2025 05:29
Berita Populer
26 Maret 2025 05:29
26 Maret 2025 09:37
26 Maret 2025 10:06
26 Maret 2025 10:50
26 Maret 2025 12:44