Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Senin, 26 Juni 2023 15:38

Ist
Ist

Soal Pungli di Rutan, KPK Minta Maaf

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, menyebut, dugaan pungli ditaksir mencapai Rp4 miliar. Namun karena Dewas hanya berwenang di kode etik pegawai, kasus ini diserahkan kepada pimpinan KPK untuk mengusut pidananya.

JAKARTA, BUKAMATA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf kepada masyarakat terkait kasus dugaan pungli di rutan yang dikelola KPK. KPK pun memastikan akan bertindak tegas untuk mengusut kasus ini.

"Kejadian ini merupakan keprihatinan kita semua. Dan oleh karena itu KPK juga telah meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas adanya kejadian ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam video di YouTube KPK RI yang dikutip, Senin, 26 Juni 2023.

Ali Fikri mengatakan, KPK telah melakukan lima langkah untuk mengusut tuntas kasus ini. Pertama, menyerahkan dan melimpahkan dugaan peristiwa itu kepada bagian penyelidikan, dalam hal ini kedeputian penindakan KPK. Kedua, melakukan pemeriksaan etik oleh Dewas KPK.

Ketiga, melakukan pemeriksaan terhadap para terduga oleh Inspektorat KPK. Kempat, membebastugaskan terhadap para terduga (pelaku). Dan kelima, melakukan evaluasi secara meyeluruh terhadap seluruh tata kelola rutan cabang KPK.

Menurut Ali, kelima hal tersebut dilakukan agar menjaga kepercayaan masyarakat kepada KPK tidak luntur dan menjaga integritas insan KPK.

Sebelumnya, Wakil ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pimpinan bersama dengan Sekertariat Jenderal KPK telah membentuk tim khusus. Tim ini dibentuk untuk melakukan dugaan pelanggaran disiplin.

Menurut Ghufron, nantinya tim khusus akan dibagi menjadi dua kluster. Kluster pertama terkait tindak pidananya, dan kluster kedua terkait dugaan etik.

"Klaster yang kemungkinan TPK tadi sudah akan dilakukan penyelidikan, sudah diperintahkan untuk dilidik. Tapi kalau mungkin ada klaster insan KPK lainnya yang diduga melanggar disiplin pegawai KPK pada rutan Klas I cabang Jaktim," ujar Ghufron.

"Maka pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dilakukan dan dikoordinasikan. Baik melalui inspektorat maupun atasan langsung," sambungnya.

Hal yang sama juga dikatakan Sekjen KPK, Cahaya. Menurutnya, pegawai yang bertugas di lapas tidak hanya pegawai KPK, melainkan juga pegawai lapas Ditjen Kemenkumham.

Diketahui, Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, menyebut, dugaan pungli ditaksir mencapai Rp4 miliar. Namun karena Dewas hanya berwenang di kode etik pegawai, kasus ini diserahkan kepada pimpinan KPK untuk mengusut pidananya. (*)

 

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Rutan KPK #Pungutan liar