Redaksi
Redaksi

Sabtu, 24 Juni 2023 22:14

Bawaslu Minta KPU-Disdukcapil Kawal Pemilih Potensial Non KTP-el di Gowa
Bawaslu Minta KPU-Disdukcapil Kawal Pemilih Potensial Non KTP-el di Gowa

Bawaslu Minta KPU-Disdukcapil Kawal Pemilih Potensial Non KTP-el di Gowa

"Data pemilih potensial non KTP-el ini harus diawasi agar tidak berisiko kehilangan hak pilih. Hal ini menjadi perhatian kita dan perlu diselesaikan," tambahnya

GOWA, BUKAMATA- Pasca rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), Badan Pengawas Pemilu di Gowa, meminta KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk tetap mengawasi data pemilih potensial yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Jumlah pemilih potensial tersebut mencapai 18.025 orang.

Juanto Avol, Koordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Gowa, mendesak KPU untuk berkoordinasi secara intensif dengan Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) terkait data pemilih potensial tersebut.

"Kami berharap KPU dan Disdukcapil mengawasi dengan baik, hal ini untuk memastikan hak-hak warga negara," jelasnya.

Lebih lanjut, sejumlah data pemilih potensial dapat berisiko kehilangan hak pilih. Oleh karena itu, hal ini perlu menjadi perhatian penyelenggara pemilu dan Disdukcapil.

"Data pemilih potensial non KTP-el ini harus diawasi agar tidak berisiko kehilangan hak pilih. Hal ini menjadi perhatian kita dan perlu diselesaikan," tambahnya.

Juanto juga menekankan bahwa dalam Pasal 510 dan 533 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, terdapat hukuman pidana bagi mereka yang menghilangkan hak pilih seseorang dan menggunakan hak pilih orang lain.

"Menurut Pasal 510, setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya akan dihukum dengan pidana penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal dua puluh empat juta rupiah. Pasal 533 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja berpura-pura menjadi orang lain saat pemungutan suara dan/atau memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau beberapa TPS akan dihukum dengan pidana penjara maksimal satu tahun enam bulan dan denda maksimal delapan belas juta rupiah," paparnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil rapat pleno, Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 di Gowa telah ditetapkan sebanyak 561.624 pemilih, terdiri dari 289.794 perempuan dan 271.830 laki-laki yang tersebar di 2.133 TPS.

Penulis : Abdul Mugni
#Pemilu 2024 #Bawaslu Gowa #KPU Gowa

Berita Populer