Isteri Amir Uskara Diduga Langgar Netralitas ASN
Surat Edaran Menpan RB Nomor 18 Tahun 2023 telah mengatur tentang Netralitas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Memiliki Pasangan (Suami/Istri) Berstatus Sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden.
GOWA, BUKAMATA - Isteri Calon Bupati Gowa Amir Uskara, Tenri Ajeng, diduga telah melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan ikut mengkampanyekan sang suami. Diketahui, Tenri Ajeng merupakan pegawai di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Gowa.

Dalam sejumlah foto yang beredar luas, Tenri Ajeng terlihat mendampingi Amir Uskara berkampanye di masyarakat. Dalam foto tersebut ia juga memperlihatkan simbol-simbol dukungan kepada sang suami.
Meski dibolehkan menghadiri kampanye, namun sebagai ASN tidak dibolehkan bersikap aktif, termasuk menunjukkan simbol-simbol kampanye.
Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 18 Tahun 2023 tentang Netralitas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Memiliki Pasangan (Suami/Istri) Berstatus Sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden, diperkenankan mendampingi suami atau istri baik pada saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum/Komisi Pemilihan Umum Daerah maupun pengenalan kepada masyarakat, diperkenankan menghadiri kegiatan kampanye yang dilakukan oleh suami atau istri, namun tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye tersebut.
Selanjutnya, diperkenankan untuk foto bersama dengan suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan/atau calon presiden/wakil presiden, namun tidak mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan/dukungan.
Tidak menggunakan atribut instansi, partai politik, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, danlatau calon presiden/wakil presiden pada masa kampanye Pemilihan Umum dan Pemilhan Tahun 2024, tidak melakukan kampanye atau sosialisasi dalam media sosial baik berupa posting, memberikan komentar (comment), membagikan link atau tautan (share), memberikan like dan/atau ikon, karakter atau simbol tertentu yang menunjukan dukungan kepada suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan/atau calon presiden/wakil presiden.
Berikutnya, tidak diperkenankan menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik atau menjadi juru kampanye bagi suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakl kepala daerah, calon anggota legislatif, danlatau calon presiden/wakil presiden; dan tidak mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan/atau pemberlan barang tertentu) termasuk penggunaan barang milik negara atau milik pribadi untuk mendukung suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan/atau calon presiden/wakil presiden.
Komisioner Bawaslu Gowa, Juanto, saat dimintai konfirmasi, mengarahkan untuk mengonfirmasi ke Divisi Penanganan Pelanggaran, Yusnaeni. Namun hingga berita ini dinaikkan, Yusnaeni yang berusaha dihubungi via WhatsApp, belum memberikan jawaban.
"Hubungi PICnya, bagian Divisi Penanganan Pelanggaran," jawab Juanto, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp. (*)
News Feed
Ikatek Unhas Borong Dua Gelar, Tampil Dominan di AAS Cup II 2026
18 Mei 2026 12:03
Laga Panas di BJ Habibie Pare-pare: Persib Menang, Suporter PSM Meradang
17 Mei 2026 23:52
Bungkam Juku Eja di Parepare, Persib Bandung Amankan Tiga Poin Krusial!
17 Mei 2026 21:51
Berita Populer
18 Mei 2026 12:03
18 Mei 2026 12:09
