Samsul Bahri
Samsul Bahri

Selasa, 20 Juni 2023 11:22

Ilustrasi (Net).
Ilustrasi (Net).

Sah, Syarat Buat SIM Harus ada Sertifikat Mengemudi

Persyaratan ini berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021.

BUKAMATA - Syarat untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) harus mempunyai sertifikat mengemudi. Aturan baru baru ini langsung dikeluarkan oleh Korlantass Polri harus dipahami masyarakat.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Pasal 9 ayat 3 dalam peraturan tersebut menyatakan, pemohon SIM harus melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli.

Sertifikat tersebut harus dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi dan masih berlaku hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Menurut Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, persyaratan ini berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021.

"Tujuan dari persyaratan ini adalah untuk memastikan calon pengemudi memiliki kompetensi yang memadai. Calon pemohon SIM memiliki dua pilihan untuk memenuhi persyaratan ini.

Pertama, mereka dapat belajar dan berlatih sendiri sebelum mengajukan permohonan SIM. Kedua, mereka dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan di sekolah mengemudi yang terakreditasi oleh pemerintah," demikian Arief.

Keduanya diperbolehkan, tetapi, kata dia, jika sudah ada sekolah mengemudi terakreditasi di kota atau kabupaten, disarankan untuk memanfaatkannya. Berlatih di sekolah mengemudi dapat membantu calon pemohon SIM memperoleh keterampilan mengemudi yang diperlukan.

Namun, jika belum ada sekolah mengemudi yang terakreditasi di kota atau kabupaten tersebut, pemohon SIM tetap dapat melanjutkan permohonan mereka. Namun, mereka harus membuktikan kompetensinya melalui ujian teori, praktik, atau simulasi yang diadakan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (satpas).

Perlu dicatat, persyaratan sertifikat sekolah mengemudi hanya berlaku untuk pemohon SIM umum. Untuk jenis SIM lainnya, pemohon harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi atau surat keterangan uji keterampilan pengemudi yang dilakukan di satpas.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan masyarakat yang ingin mengajukan permohonan SIM dapat memahami persyaratan yang diperlukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas, serta meningkatkan keterampilan mengemudi bagi pemohon SIM.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Dirlantas Polda Sulsel #SIM gratis #SIM Palsu

Berita Populer