Prabowo Ungkap Ancaman Perang Nuklir, Minta Warga RI Hati-hati
10 Oktober 2024 07:01
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahid, memberikan klarifikasi bahwa truk tersebut memang melakukan kesalahan, yaitu overloading. Namun, ia menegaskan bahwa anggota polantas tersebut lalai karena tidak menjelaskan pelanggarannya kepada pengemudi truk.
MAKASSAR BUKAMATA - Sebuah video yang diduga menunjukkan seorang oknum polisi melakukan kekerasan verbal dan rasisme terhadap pengendara truk di simpang 5 Bandara Sultan Hasanuddin Makassar menjadi viral di media sosial.
Video ini pertama kali diunggah oleh Akbar Achmad di Facebook dan kemudian viral setelah diunggah kembali oleh akun Instagram resmi Makassar Info.
Dalam video tersebut, seorang oknum polisi bernama Sofyan terlihat cekcok dengan sopir truk dan diduga mengeluarkan kalimat tidak pantas.
"Apa kau pendatang?" kata Sofyan, seperti terekam dalam video.
Video ini memicu banyak komentar dari warganet yang menyesalkan tindakan oknum polantas tersebut.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahid, memberikan klarifikasi bahwa truk tersebut memang melakukan kesalahan, yaitu overloading. Namun, ia menegaskan bahwa anggota polantas tersebut lalai karena tidak menjelaskan pelanggarannya kepada pengemudi truk.
"Saya sudah konfirmasi dengan Wakasat Lantas, kejadian itu sekitar lima hari yang lalu di perempatan bandara. Kronologisnya, truk tersebut dihentikan untuk diperiksa karena overloading dan overdimensi. Namun, anggota tidak menjelaskan pelanggarannya kepada sopir, sehingga sopir tersebut tidak mau menyerahkan SIM dan STNK-nya," jelas Wahid.
Ia menambahkan bahwa dalam kejadian tersebut tidak ada permintaan uang dari oknum polisi, meskipun ada kalimat yang seharusnya tidak pantas diucapkan. "Jadi tidak ada kalimat yang meminta uang kepada sopir, hanya ada kalimat yang seharusnya tidak diucapkan saat anggota mengatakan kau orang pendatang," tutupnya.
10 Oktober 2024 07:01
10 Oktober 2024 00:38
10 Oktober 2024 00:33
10 Oktober 2024 00:28
09 Oktober 2024 23:39
10 Oktober 2024 00:33
10 Oktober 2024 00:38
10 Oktober 2024 00:28
10 Oktober 2024 07:01