Hujan dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Sejumlah Kendaraan di Jalan Tupai Makassar
01 Februari 2026 14:50
Seluruh pelanggaran dalam konvoi tersebut telah terekam dengan baik oleh kamera ETLE. Para pelanggar lalu lintas ini akan dikirimkan surat konfirmasi sesuai dengan prosedur yang ada.
MAKASSAR, BUKAMATA - Aksi konvoi sejumlah pengendara sepeda motor yang dilakukan kelompok pemuda, Minggu 14 Desember 2024, di Jalan AP Pettarani terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
ETLE mendeteksi pengendara yang melintas sekitar pukul 15.30 di Depan Kantor Pos Makassar itu, melanggar aturan lalu lintas seperti tidak menggunakan helm dan berboncengan tiga.
Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya, mengungkapkan, seluruh pelanggaran dalam konvoi tersebut telah terekam dengan baik oleh kamera ETLE. Para pelanggar lalu lintas ini akan dikirimkan surat konfirmasi sesuai dengan prosedur yang ada.
"Penerima surat konfirmasi diberikan waktu lima hari untuk memberikan konfirmasinya perihal pelanggaran tersebut," tegas Made Agus Prasatya.
Jika dalam waktu lima hari pihak yang bersangkutan tidak memberikan konfirmasi, maka data kendaraan yang digunakan pada saat terjadinya pelanggaran akan diblokir.
Lebih jauh Made Agus Prasatya menerangkan bahwa salah satu dari tujuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas yang secara implementatif dilakukan dengan mencatat pelanggaran lalu lintas secara elektronik.
"Dari implementasi ETLE ini, kita berharap tingkat fatalitas pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas dapat kita tekan," ucapnya.
Menurutnya, banyak penelitian dan hasil pemetaan yang dilakukan pihak Ditlantas bahwa data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.
Implementasi ETLE merupakan wujud dari modernisasi lalu lintas, sebab melalui ETLE dari hal-hal yang sifatnya konvensional terbatas tidak dapat dilaksanakan melalui ETLE bisa dilakukan.
"Beberapa hal diantaranya yang dapat dilakukan dengan ETLE yang tidak mungkin dapat dilakukan oleh penindakan secara konvensional adalah pengawasan 24 jam penuh serta dapat merekam pelanggaran meskipun dalam jumlah banyak secara bersamaan dan valid," jelasnya.
Dirlantas juga menyampaikan, masyarakat Sulsel khususnya Kota Makassar saat ini harus bangga karena sistem yang cukup canggih yang tidak semua daerah dapat miliki, dengan salah satu tujuan untuk tetap terwujudnya Kamseltibcar Lantas yang kondusif.
"Kita harus bangga memiliki sistem ETLE ini, saya juga mengimbau masyarakat agar tetap patuh dalam berlalu lintas dan kedepankan sikap saling menghargai antar sesama pengguna jalan," pesan Dirlantas Polda Sulsel. (*)
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
31 Januari 2026 21:37
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50