Satpol PP Kota Makassar Tertibkan Lapak PK5 di Jalan AP Pettarani dan Hertasning
18 April 2025 17:36
Informasi yang dimuat dalam pemberitaan tidak berlandaskan fakta kepada publik, seolah informasi itu menjadi opini sendiri dari media tersebut.
BUKAMATA, JENEPONTO - Rabu 14 Juni 2023, Informasi yang menyudutkan dan menimpa salah seorang Kepala Desa di Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Berpotensi menyebar fitnah di masyarakat.
Praktisi Hukum dari Makassar, Syam mengatakan tuduhan oknum Lsm tersebut, tidak sesuai kenyataan dilapangan, bahwa diduga ada pelanggaran pada pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari anggaran desa.
"Setelah tim kami melakukan verifikasi data dilapangan, mulai pekerjaan fisik maupun administrasi dapat di pertanggungjawabkan. Tidak ada kegiatan fiktif seperti yang disebutkan diberita", ujar Syam yang akrab disapa Bung Sam ini.
Ditegaskan, berita yang disebar di publik tersebut, sebelumnya juga, tidak dilakukan konfirmasi oleh yang menayangkan. Tentu dapat membuat kepercayaan publik terhadap media tersebut menurun, yang harusnya dibuat berimbang.
Ketua Bidang Pidana Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Nusantara (LBH-Kenustra) ini menambahkan, bahwa penyebaran berita seperti itu, berpotensi menimbulkan fitnah dan konflik internal di lingkungan masyarakat Desa.
Sehingga dapat dianggap, Informasi yang dimuat dalam pemberitaan tidak berlandaskan fakta kepada publik, seolah informasi itu menjadi opini sendiri dari media tersebut.
"Perlu saya tegaskan, bahwa barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun," terangnya
Selain itu, juga di perparah oknum Lsm tersebut juga di duga meminta sejumlah uang kepada Kepala Desa Tompobulu (Marwiah) hingga puluhan juta rupiah, lalu diduga dijadikan sebagai objek dengan cara meneror serta mencari-cari kesalahan.
"Mau diambilkan uang dimana, sebanyak Rp. 70 juta rupiah. Jangan Kepala desa dijadikan sebagai objek untuk dicari-cari kesalahannya. Lagi pula, apa pelanggaran yang dilakukan. Jangan meneror dengan cara-cara begitu," sebutnya
Ia menambahkan, dalam setiap kegiatan, terlebih dahulu di kordinasikan kepihak pendamping desa, termasuk dengan pihak inspektorat setempat. Selanjutnya, pahami aturannya supaya tidak menyesatkan masyarakat publik.
"Didesa itu, ada namanya yang disebut RAPBDes, RKPDes dan APBDes. Nah, apa yang tertuang didalam APBdes, baik fisik dan lainnya, itulah yang dikerjakan pada kegiatan. Seperti itu gambaran singkatnya," pungkasnya.
18 April 2025 17:36
18 April 2025 12:32
18 April 2025 11:51
18 April 2025 11:11
18 April 2025 11:46
18 April 2025 06:34
18 April 2025 10:59
18 April 2025 09:36
18 April 2025 10:50