Dewi Yuliani : Senin, 05 Juni 2023 21:41
Suasana sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi PDAM Makassar, di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 5 Juni 2023.

MAKASSAR, BUKAMATA - Sidang kasus dugaan korupsi PDAM Makassar dengan terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 5 Juli 2023. Kali ini, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ada tujuh saksi yang dihadirkan pada persidangan kali ini. Antara lain, Hadijah Alimuddin (Kepala seksi perbendaharaan 2010 - Juni 2018), Sumiyati (Kepala seksi Perbendaharaan 2018-2021), Sumasdi Rizal (Kepala Seksi Akuntasi dan Pelaporan Tahun 2010 sampai sekarang),

Syarifuddin Amirullah (Kepala Seksi Verifikasi 1 Desember 2016 - 28 Februari 2020), Izmira Ali Mustari (Kasi Anggaran 26 Juli 2010 - sekarang), Armi Dwianam (Kepala Bagian Verifikasi dan Akuntansi tahun 2016 - sekarang), serta A Harmoni (Kepala Seksi Pendayagunaan Pegawai Tahun 2017 - 2019).

Ketujuh saksi ini merupakan karyawan PDAM Makassar. Namun, ada juga yang telah memasuki masa pensiun.

Oleh JPU, mereka dimintai keterangan terkait tugas-tugas mereka di PDAM Makassar selama ini. Termasuk proses pengusulan dan pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi di perusahaan daerah tersebut.

Dalam keterangan para saksi, terungkap jika bonus baru diterima para karyawan di masa kepemimpinan Haris Yasin Limpo sebagai Direktur Utama PDAM, yang menjabat pada periode 2016 - 2019. Penyebabnya, baru pada masa itu PDAM mendapatkan untung.

"Laba tahun berjalan positif sehingga pembayaran bonus bisa dilakukan," kata Armi Dwianam, Kepala Bagian Verifikasi dan Akuntansi tahun 2016 - sekarang, yang menjadi saksi di persidangan.

Senada disampaikan saksi lainnya, Sumasdi Rizal, Kepala Seksi Akuntasi dan Pelaporan Tahun 2010 sampai sekarang. Ia menyebut, adanya laba pada kepemimpinan Haris Yasin Limpo.

Dalam keterangannya Sumasdi juga menegaskan jika laporan keuangan PDAM Makassar diaudit setiap tahunnya dari Inspektorat dan Kantor Akuntan Publik. Direktur Utama PDAM, Haris Yasin Limpo, juga direksi yang lain, tidak memiliki akses untuk mengubah angka-angka yang ada di dalam laporan tersebut. (*)