Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Jumat, 18 Agustus 2023 12:45

Kuasa hukum Terdakwa Haris YL saat membacakan pledoi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar.
Kuasa hukum Terdakwa Haris YL saat membacakan pledoi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar.

Dakwaan Tidak Sesuai Fakta Persidangan, Haris YL Harap Putusan Hakim Adil dan Obyektif di Kasus PDAM

Terdakwa memohon agar kiranya Majelis Hakim yang mulia berkenan untuk mencermatinya bahwa fakta dan tuntutan Penuntut Umum ternyata tidak berkesesuaian lagi dengan Surat Dakwaan yang diajukannya sebagai dasar atas pemeriksaan perkara ini.

MAKASSAR, BUKAMATA - Terdakwa dugaan korupsi PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo, telah menyampaikan nota pembelaannya pada sidang dengan agenda pembacaan pledoi, di Pengadilan Negeri Makassar, belum lama ini. Nota pembelaan terdakwa Haris YL dibacakan kuasa hukumnya, Alfian Sampelintin SE SH MH.

Alfian Sampelintin dalam pledoi yang dibacakan di persidangan menyampaikan, terdapat uraian perbuatan yang ternyata berbeda diantara dakwaan, fakta dan tuntutan. Diantaranya, Tempus Delicti atau waktu dilakukannya perbuatan yang didakwakan yaitu sebagaimana tercantum pada surat dakwaan bahwa : antara bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Desember 2019, yang secara khusus tercantum dalam surat dakwaan sebagai penggunaan laba untuk pembayaran tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2018, yaitu: Pada surat dakwaan : perbuatan dilakukan pada tanggal 20 November 2019 (vide halaman 6 dan 20 Surat Dakwaan).

"Pada fakta persidangan, Terdakwa sudah tidak menjabat sebagai direksi PDAM sejak tanggal 25 September 2019. Pada Surat Tuntutan : Terdakwa sudah diberhentikan sebagai direksi PDAM sejak tanggal 25 September 2019 (vide halaman 155 Surat Tuntutan). Penuntut Umum mencampurkan perbuatan orang lain yaitu Plt. Direksi Hamzah Ahmad, seakan-akan sebagai perbuatan Terdakwa (vide halaman 157 Surat Tuntutan, baris ke-9 dari bawah)," jelas Alfian.

Selanjutnya, adalah Jumlah Kerugian Negara. Alfian mengungkapkan, besarnya kerugian negara ini, sangat esensil dan harus dipastikan besarnya dalam suatu perkara tindak pidana korupsi. Tidak dimungkinkan mengada-ada, mereka-reka ataupun hanya memperkirakan saja, karena adanya kerugian negara ini merupakan unsur pokok dari delik yang didakwakan, serta harus dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa jika ia dinyatakan bersalah. Namun ternyata dalam perkara ini, besarnya kerugian negara berbeda-beda antara yang terdapat dalam surat dakwaan, fakta persidangan dan surat tuntutan. Yaitu, Pada surat dakwaan sebesar Rp.20.318.611.975,60. Pada fakta persidangan, menurut Ahli dari BPKP sebesar Rp.20.318.611.975,60 yang dihitung berdasarkan keterangan dari Ahli lain.

Berdasarkan LHP BPK R.I.Nomor : 63/LHP/XIX.MKS/12/2018 tanggal 18 Desember 2018 yang telah dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah ialah sebesar Rp.31.448.367.629,83. Pada surat tuntutan, sebesar Rp.12.465.898.760,60.

Terkait Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota, lanjutnya, besarnya realisasi pembayaran premi asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota yang telah dibayarkan oleh PDAM kepada AJB Bumiputera 1912, sejak tahun 2016 s/d 2018, ialah Pada surat dakwaan sebesar Rp.1.123.619.868,00. Pada fakta persidangan sebesar Rp963.325.169,00 (vide keterangan saksi Muh. Haslim). Dan Pada surat tuntutan : sebesar Rp.1.123.619.868,00.

Disebutkan pula bahwa Direksi tidak pernah mengadakan rapat pembagian laba. Pada fakta persidangan, dalam rapat RKAP pasti juga membahas tentang pembagian laba berdasarkan keterangan saksi Izmira Ali Mustari, Armi Dwianam, Kartia Baso, Asdar Ali, keterangan Terdakwa, dan Bukti Surat T-3 s/d T-14.

Dengan adanya perbedaan-perbedaan di atas, yaitu antara yang dinyatakan dalam surat dakwaan, fakta yang terungkap di depan persidangan, serta yang dinyatakan dalam surat tuntutan, Terdakwa memohon agar kiranya Majelis Hakim yang mulia berkenan untuk mencermatinya bahwa fakta dan tuntutan Penuntut Umum ternyata tidak berkesesuaian lagi dengan Surat Dakwaan yang diajukannya sebagai dasar atas pemeriksaan perkara ini.

"Kami menyadari, bahwa kini suatu tanggung jawab yang amat berat berada dihadapan Majelis Hakim, dimana Penuntut Umum, Terdakwa, Penasihat Hukum, dan seluruh pihak lainnya menunggu putusan yang akan dijatuhkan. Semua hanya bisa berharap semoga putusan tersebut merupakan putusan yang adil dan obyektif," pungkasnya. (*)

#Haris Yasin Limpo #Dugaan korupsi PDAM Makassar #Alfian Sampelintin

Berita Populer