Redaksi
Redaksi

Senin, 05 Juni 2023 21:24

Kantor direksi PDAM Makassar
Kantor direksi PDAM Makassar

Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar, 7 Orang Ditanya Hakim Soal Uang yang "Masuk ke Kantong" Jajaran Direksi

Dalam sidang, para saksi ditanya soal jumlah uang yang "Masuk ke Kantong" jajaran direksi dalam dugaan korupsi dana tantiem dan bonus jasa produksi tahun anggaran 2017 hingga 2019 itu.

MAKASSAR, BUKAMATA - Kasus dugaan korupsi PDAM Makasar kembali berlanjut. Kali ini memasuki masa persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Total saksi yang diperiksa berjumlah tujuh orang. Masing-masing merupakan pegawai PDAM. Ketujuh orang itu pun menjalani pemeriksaan di uang sidang Harifin A. Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Senin 5 Juni 2023.

Dalam sidang, para saksi ditanya soal jumlah uang yang "Masuk ke Kantong" jajaran direksi dalam dugaan korupsi dana tantiem dan bonus jasa produksi tahun anggaran 2017 hingga 2019 itu.

"Kepada saudara saksi, saya mau tanya berapa jatah tantiem dan jaspro yang didapatkan oleh para direksi? Dijawab saja kalau tidak tahu, bilang tidak tahu," tanya Hendri kepada ketujuh saksi.

Pertanyaan itu kemudian dijawab oleh para saksi yang terdiri dari dua laki-laki dan lima wanita. Mereka mengaku tidak tahu dengan jumlah uang yang diterima jajaran direksi.

"Tidak pernah tahu pak," jawab salah seorang saksi.

Sekadar diketahui, terdakwa HYL dan IA didakwa melakukan korupsi dalam penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem, bonus/jasa produksi tahun 2017 hingga 2019, serta premi asuransi dwiguna jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2016 hingga 2019 dengan nilai kerugian Rp20 miliar lebih.

Terdakwa diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi menyampaikan, bahwa kasus ini merupakan salah satu upaya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.

“Kejati Sulsel telah menyusun dakwaan dengan dasar hukum yang kuat, dan mereka bertekad untuk membuktikan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan penggunaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Penulis : Abdul Mugni
#pdam makassar #Haris Yasin Limpo

Berita Populer