Hikmah
Hikmah

Selasa, 05 September 2023 20:00

Dituntut 11 Tahun, Haris Yasin Limpo Dapat Vonis 2,6 Tahun Penjara  atas Kasus Korupsi PDAM

Dituntut 11 Tahun, Haris Yasin Limpo Dapat Vonis 2,6 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi PDAM

Haris Yasin Limpo divonis 2,6 tahun penjara atas kasus korupsi PDAM. Vonis tersebut jauh berbeda dari tuntutan jaksa sebesar 11 tahun penjara.

MAKASSAR, BUKAMATA - Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi divonis 2,6 tahun penjara dalam kasus korupsi PDAM oleh majelis hakim, Selasa 5 September 2023.

Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim di ruang sidang Dr Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA Kartini.

"Terdakwa saudara terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, dan denda (masing-masing) Rp200 juta," katanya Hakim Ketua, Hendrik Tobing.

Bila melihat kebelakang, vonis ini tentu sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 11 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Haris Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 11 tahun," ujar jaksa di persidangan.

"Menjatuhkan pidana denda terhadap Haris Yasin Limpo sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," sambungnya.

Dalam pembacaan tuntutannya saat itu, Haris dan Irawan telah melawan hukum hingga negara mengalami kerugian hingga Rp 20.318.611.975. Mereka berperan melakukan pengusulan pembagian laba PDAM Makassar pada tahun 2016.

"Telah melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu mengusulkan pembagian laba yang kemudian membayarkan tantiem dan bonus/jasa produksi serta pembayaran asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota," demikian dakwaan jaksa kala itu.

Penulis : Abdul Mugni
#Haris Yasin Limpo #Kasus korupsi pdam

Berita Populer