Kejati Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus PDAM Makassar
Saat keluar dari Kantor Kejati Sulsel, ketiga tersangka mengenakan rompi berwarna merah, dengan tangan diborgol.
MAKASSAR, BUKAMATA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menetapkan tiga tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa, 13 Juni 2023. Masing-masing, HA (Plt Dirut PDAM 2019), AA (Dirut Keuangan 2020), dan TP (Plt Direktur Keuangan 2019).

Saat keluar dari Kantor Kejati Sulsel, ketiga tersangka mengenakan rompi berwarna merah, dengan tangan diborgol.
Masing masing tersangka Kasus Korupsi PDAM ini kemudian diangkut mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Kelas 1A Makassar.
Wakil Kepala Kejati Sulsel, Zat Tadung Allo, mengatakan, penetapan tiga tersangka ini masih terkait dengan kasus dugaan korupsi PDAM Makassar. Dimana, terjadi kelebihan bayar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi.
"Ini hanya pelakunya yang bertambah, nilainya kerugian negara tetap sama. Perkara ini belum selesai penyelidikannya. Sekarang sampai hari ini sudah ada lima tersangka," bebernya.
Sebelumnya, Kejati telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni HYL dan IA, yang sudah memasuki tahap persidangan. Sehingga, total sudah ada lima tersangka dalam kasus ini. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
