Kejati Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus PDAM Makassar
Saat keluar dari Kantor Kejati Sulsel, ketiga tersangka mengenakan rompi berwarna merah, dengan tangan diborgol.
MAKASSAR, BUKAMATA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menetapkan tiga tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa, 13 Juni 2023. Masing-masing, HA (Plt Dirut PDAM 2019), AA (Dirut Keuangan 2020), dan TP (Plt Direktur Keuangan 2019).

Saat keluar dari Kantor Kejati Sulsel, ketiga tersangka mengenakan rompi berwarna merah, dengan tangan diborgol.
Masing masing tersangka Kasus Korupsi PDAM ini kemudian diangkut mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Kelas 1A Makassar.
Wakil Kepala Kejati Sulsel, Zat Tadung Allo, mengatakan, penetapan tiga tersangka ini masih terkait dengan kasus dugaan korupsi PDAM Makassar. Dimana, terjadi kelebihan bayar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi.
"Ini hanya pelakunya yang bertambah, nilainya kerugian negara tetap sama. Perkara ini belum selesai penyelidikannya. Sekarang sampai hari ini sudah ada lima tersangka," bebernya.
Sebelumnya, Kejati telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni HYL dan IA, yang sudah memasuki tahap persidangan. Sehingga, total sudah ada lima tersangka dalam kasus ini. (*)
News Feed
Ikatek Unhas Borong Dua Gelar, Tampil Dominan di AAS Cup II 2026
18 Mei 2026 12:03
Laga Panas di BJ Habibie Pare-pare: Persib Menang, Suporter PSM Meradang
17 Mei 2026 23:52
Bungkam Juku Eja di Parepare, Persib Bandung Amankan Tiga Poin Krusial!
17 Mei 2026 21:51
Berita Populer
18 Mei 2026 12:03
18 Mei 2026 12:09
