MAKASSAR, BUKAMATA - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) sekaligus Rektor Universitas Patria Artha, Bastian Lubis, kembali menyoroti kasus dugaan korupsi PDAM Makassar, yang menetapkan Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi sebagai Tersangka. Saat ini, kasusnya sudah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.
Bastian Lubis menyebut, tidak ada objek kerugian negara dalam kasus tersebut. Iapun menantang BPKP, untuk membuktikannya.
"Ini adalah sejarah. Saya tantang BPKP, dimana letak kerugian negaranya. Karena memang objek kerugian negara dalam kasus ini tidak ada," kata Bastian Lubis, Rabu, 24 Mei 2023.
Ia mengungkapkan, BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan perhitungan kerugian negara, telah mengeluarkan rekomendasi, bahwa temuan sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.
"Diduga kuat ini ada kriminalisasi. Sudah tidak berpihak pada keadilan. Kenapa saya angkat bicara, karena ini sudah jauh melenceng. Saya bahkan siap jadi saksi ahli di kasus ini tanpa harus dibayar," tegasnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Ketua Gibran Center Bastian Lubis Desak Pemerintah Terbitkan Perpres Percepatan Pembangunan Ibukota Kaltara
-
Dituntut 11 Tahun, Haris Yasin Limpo Dapat Vonis 2,6 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi PDAM
-
Dakwaan Tidak Sesuai Fakta Persidangan, Haris YL Harap Putusan Hakim Adil dan Obyektif di Kasus PDAM
-
Kejati Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus PDAM Makassar
-
Bersaksi di Pengadilan, Akuntan Publik Sebut Kondisi PDAM Makassar Sehat di Periode 2016 - 2018