Rektor UPA Bastian Lubis: Tak Ada Objek Kerugian Negara di Kasus PDAM Makassar
BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan perhitungan kerugian negara, telah mengeluarkan rekomendasi, bahwa temuan sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.
MAKASSAR, BUKAMATA - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) sekaligus Rektor Universitas Patria Artha, Bastian Lubis, kembali menyoroti kasus dugaan korupsi PDAM Makassar, yang menetapkan Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi sebagai Tersangka. Saat ini, kasusnya sudah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.

Bastian Lubis menyebut, tidak ada objek kerugian negara dalam kasus tersebut. Iapun menantang BPKP, untuk membuktikannya.
"Ini adalah sejarah. Saya tantang BPKP, dimana letak kerugian negaranya. Karena memang objek kerugian negara dalam kasus ini tidak ada," kata Bastian Lubis, Rabu, 24 Mei 2023.
Ia mengungkapkan, BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan perhitungan kerugian negara, telah mengeluarkan rekomendasi, bahwa temuan sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.

"Diduga kuat ini ada kriminalisasi. Sudah tidak berpihak pada keadilan. Kenapa saya angkat bicara, karena ini sudah jauh melenceng. Saya bahkan siap jadi saksi ahli di kasus ini tanpa harus dibayar," tegasnya. (*)
News Feed
Andi Sudirman di Hadapan Praja IPDN: Jabatan Bisa Berubah, Integritas Harus Tetap
01 Oktober 2026 14:22
Bappenas Tetapkan Sulsel di Peringkat IV PPD 2026
01 Oktober 2026 13:51
Berita Populer
01 Oktober 2026 13:19
01 Oktober 2026 12:45
01 Oktober 2026 13:51
01 Oktober 2026 13:23
01 Oktober 2026 13:08
