Rektor UPA Bastian Lubis: Tak Ada Objek Kerugian Negara di Kasus PDAM Makassar
BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan perhitungan kerugian negara, telah mengeluarkan rekomendasi, bahwa temuan sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.
MAKASSAR, BUKAMATA - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) sekaligus Rektor Universitas Patria Artha, Bastian Lubis, kembali menyoroti kasus dugaan korupsi PDAM Makassar, yang menetapkan Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi sebagai Tersangka. Saat ini, kasusnya sudah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.

Bastian Lubis menyebut, tidak ada objek kerugian negara dalam kasus tersebut. Iapun menantang BPKP, untuk membuktikannya.
"Ini adalah sejarah. Saya tantang BPKP, dimana letak kerugian negaranya. Karena memang objek kerugian negara dalam kasus ini tidak ada," kata Bastian Lubis, Rabu, 24 Mei 2023.
Ia mengungkapkan, BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan perhitungan kerugian negara, telah mengeluarkan rekomendasi, bahwa temuan sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.
"Diduga kuat ini ada kriminalisasi. Sudah tidak berpihak pada keadilan. Kenapa saya angkat bicara, karena ini sudah jauh melenceng. Saya bahkan siap jadi saksi ahli di kasus ini tanpa harus dibayar," tegasnya. (*)
News Feed
Ikatek Unhas Borong Dua Gelar, Tampil Dominan di AAS Cup II 2026
18 Mei 2026 12:03
Laga Panas di BJ Habibie Pare-pare: Persib Menang, Suporter PSM Meradang
17 Mei 2026 23:52
Bungkam Juku Eja di Parepare, Persib Bandung Amankan Tiga Poin Krusial!
17 Mei 2026 21:51
Berita Populer
18 Mei 2026 12:03
18 Mei 2026 12:09
