HUT ke-81 RI, Pemkot Makassar Luncurkan Program "Merdeka dalam Genggaman
17 Agustus 2026 13:30
BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan perhitungan kerugian negara, telah mengeluarkan rekomendasi, bahwa temuan sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.
MAKASSAR, BUKAMATA - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) sekaligus Rektor Universitas Patria Artha, Bastian Lubis, kembali menyoroti kasus dugaan korupsi PDAM Makassar, yang menetapkan Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi sebagai Tersangka. Saat ini, kasusnya sudah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.

Bastian Lubis menyebut, tidak ada objek kerugian negara dalam kasus tersebut. Iapun menantang BPKP, untuk membuktikannya.
"Ini adalah sejarah. Saya tantang BPKP, dimana letak kerugian negaranya. Karena memang objek kerugian negara dalam kasus ini tidak ada," kata Bastian Lubis, Rabu, 24 Mei 2023.
Ia mengungkapkan, BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan perhitungan kerugian negara, telah mengeluarkan rekomendasi, bahwa temuan sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.

"Diduga kuat ini ada kriminalisasi. Sudah tidak berpihak pada keadilan. Kenapa saya angkat bicara, karena ini sudah jauh melenceng. Saya bahkan siap jadi saksi ahli di kasus ini tanpa harus dibayar," tegasnya. (*)
17 Agustus 2026 13:30
17 Agustus 2026 10:32
17 Agustus 2026 10:19
17 Agustus 2026 10:13
16 Agustus 2026 22:10
17 Agustus 2026 10:19
17 Agustus 2026 10:32
17 Agustus 2026 10:13
17 Agustus 2026 13:30