Samsul Bahri
Samsul Bahri

Selasa, 23 Mei 2023 20:46

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Menkominfo

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Menkominfo

Peran Windi dalam kasus ini adalah sebagai orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

BUKAMATA - Tersangka baru diumumkan Kejaksaan Agung RI atas kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G, tersangka baru itu adalah WP alias Windi Purnama.

Peran Windi dalam kasus ini adalah sebagai orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyebut Windi merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan yang memiliki peran sebagai penghubung.

"Peran tersangka WP (Windi) yaitu sebagai orang kepercayaan tersangka IH (Irwan) yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022," kata Ketut kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).

Selain ditetapkan tersangka, Windi juga ditahan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia ditahan selama 20 hari ke depan.

"Penahanan selama 20 hari terhitung sejak 23 Mei 2023 s/d 11 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-23/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023," jelas Ketut.

Ketut menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung RI memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategis nasional demi kepentingan masyarakat. Apalagi nilai kerugian keuangan negara akibat korupsinya mencapai Rp8 triliun lebih.

"Proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional, dan oleh karenanya akan tetap dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G," jelasnya.

#Jhonny G Plate #Menkominfo #Kejagung

Berita Populer