Samsul Bahri
Samsul Bahri

Selasa, 23 Mei 2023 18:04

Jual Hasil Curian di Sosmed, Pria di Soppeng Diamankan Polisi

Jual Hasil Curian di Sosmed, Pria di Soppeng Diamankan Polisi

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, petugas menemukan, jika terduga pelaku memposting ponsel hasil curiannya tersebut di media sosialnya untuk dijual.

BUKAMATA, SOPPENG - Polisi menangkap pria inisial A (31). A ditangkap usai mencuri ponsel lalu dijual ke sosial media.

Aksi pencurian A ini dilakukan pada sebuah indekos di Limpomajang Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, pada Sabtu 29 April 2023.

Saat itu, pelaku A memasuki rumah korban yang dalam keadaan kosong melalui jendela dan mencuri sebuah ponsel yang disimpan korban di dalam lemari.

Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, petugas menemukan, jika terduga pelaku memposting ponsel hasil curiannya tersebut di media sosialnya untuk dijual.

Berbekal laporan polisi dan hasil penyelidikan, A pun ditangkap di lokasi yang tak jauh indekos korban, Limpomajang, Senin 22 Mei pukul 22.15 Wita.

“Dalam penangkapan petugas juga menyita barang bukti sebuah Handphone Merk Oppo A57, setelah dilakukan penangkapan," kata Kasat Reskrim Polres Soppeng, Iptu Ridwan, Selasa 23 Mei 2023.

Saat ini, pelaku A dan barang bukti dibawa ke Polres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Soppeng guna Proses hukum lebih lanjut,” tutup Iptu Ridwan.

Penulis : Abdul Mugni
#Pencuri hp #Sosial Media #Polres Soppeng

Berita Populer