Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Pelaku AS dan penadah AN pun ditangkap. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polsek Rapoccini untuk proses hukum lebih lanjut
MAKASSAR, BUKAMATA - Polisi menangkap AS (26 tahun) atas kasus dugaan pencurian. AS mencuri ponsel kekasihnya, IJ (23) usai keduanya berhubungan sesama jenis.
Atas perbuatannya, AS pun ditangkap polisi. Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS membenarkan itu.
"Korban ini adalah kekasih sesama jenisnya yang dicuri ponselnya di dalam wisma," katanya, Jumat, 19 Mei 2023.
Lando bercerita, bermula saat pelaku AS dan korban IJ melakukan hubungan sesama jenis di sebuah wisma Jalan Andi Djemma, Makassar, Minggu 26 Maret 2023 pukul 21.00 Wita.
Puas berhubungan sesama jenis, IJ pun ke kamar mandi. AS pun memanfaatkan kondisi itu dengan mengambil ponsel milik Ilham.
"Setelah berhubungan, korban masuk ke kamar mandi, lalu ambil ponsel milik korban yang diletakkan di atas meja TV. Lalu pelaku langsung meninggalkan kamar wisma," jelas Lando.
AS kabur ke Kabupaten Gowa. Di sana, sudah ada temannya, AN selaku penadah dalam kasus pencurian ini.
"AN beli secara tunai senilai Rp1,5 juta," jelasnya.
Akibatnya, korban pun melaporkan kejadian ini ke polisi. Pelaku AS dan penadah AN pun ditangkap. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polsek Rapoccini untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 17:46