Majelis Umum PBB Desak Israel Berhenti Jajah Palestina
19 September 2024 10:06
Saat ini, Bea Cukai Makassar menyerahkan kasus Andhi Pramono ini kepada KPK. Bea Cukai Makassar patuh terhadap proses hukum yang berlaku.
MAKASSAR, BUKAMATA - Andhi Pramono resmi dicopot dari jabatan Kepala Bea Cukai Makassar. Itu dilakukan usai dirinya jadi tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK.
Dengan pencopotan itu, Kepala Bea Cukai Makassar saat ini diisi oleh seorang Pelaksana Harian (Plh). Itu terhitung sejak Senin, 15 Mei 2023, kemarin.
"Ada penunjukan Plh, Pak Zaeni Rokhman sudah ditetapkan. Sudah mulai dari hari Minggu kemarin," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar, Ria Novika S, kepada wartawan, Selasa, 16 Mei 2023.
Saat ini, Bea Cukai Makassar menyerahkan kasus Andhi Pramono ini kepada KPK. Bea Cukai Makassar patuh terhadap proses hukum yang berlaku.
"Memang prosesnya di KPK, jadi kewenangannya sekarang untuk mengetahui detailnya di KPK. Jadi bukan kewenangan kami untuk menjelaskan secara detail terkait kasusnya," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK resmi menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Ini setelah dirinya sempat heboh karena beredar sebuah video yang memperlihatkan sebuah rumah mewah miliknya di Cibubur.
Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan resminya yang diterima.
"Benar. (Andhi Pramono jadi tersangka)," kata Ali, kemarin.
Tidak disebutkan secara gamblang bukti dugaan gratifikasi hingga membuat Andhi jadi tersangka. Menurutnya, proses hukum masih berjalan.
"Dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI, dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," tulis Ali dalam keterangannya itu.
"Kami pun akan selalu menyampaikan setiap tahapan progres penyidikannya sebagai bagian transparansi dari kerja-kerja KPK," sambung Ali. (*)
19 September 2024 10:06
19 September 2024 08:46
19 September 2024 08:35
19 September 2024 08:08
19 September 2024 07:18
19 September 2024 08:46
19 September 2024 08:08
19 September 2024 07:18
19 September 2024 08:35
19 September 2024 10:06